-->

Youtuber Surabaya “Azan Jihad” Yang Ditangkap Polisi Seorang Penjaga Kos

SURABAYA, – JAK (43) pemilik akun Youtube Agung Mujahid yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran undang-undang ITE alasannya adalah menyebar video azan jihad dimengerti berprofesi selaku penjaga rumah kos di sekitar kawasan tinggalnya.


Istri JAK mengungkapkan, suaminya ialah laki-laki sederhana mirip warga pada umumnya.


“Kalau kerja ya kerja, jikalau malam kerjanya jam 15.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, mempertahankan kos-kosan disebelah. Gitu saja,” ucap istri JAK kepada media ini dikala dijumpai di rumahnya, Rabu (8/12/2020).


Namun demikian, menurutnya, JAK diketahui sebagai eksklusif yang memiliki pendirian besar lengan berkuasa dan idealis. Apabila menyaksikan sebuah kedzaliman, cenderung ingin melawan. Seperti pada dikala ramai agresi penolakan undang-undang Omnibus Law sementara waktu lalu, JAK dikatakan istrinya, juga turut berunjuk rasa menentang disahkan aturan tersebut.


“Dia itu diajak mirip itu (unjuk rasa) ikut, ia ini partisipan,” lanjutnya.


Meski aktif dalam aksi-aksi demo, wanita yang enggan identitasnya ini disebut memastikan jika suaminya bukanlah anggota Front Pembela Islam (FPI) maupun bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu, terlebih kader partai.


“Dia itu non partai, nggak ikut partai sampai kini,” tegasnya.


Ibu dua anak ini mengatakan, sebagai bapak JAK kerap memberi nasehat ihwal arti kebenaran kepada buah hatinya. Selalu berpesan semoga putra-putrinya tidak takut dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan, “jikalau benar ya katakan benar,” lanjut ia.


Atas perilaku idealis yang dimiliki suaminya itu, sang istri mengaku, kerap merasa khawatir bakal terjadi sesuatu kepada keluarga. Ia sering mengingatkan agar tidak terlampau keras menyuarakan apa-apa yang dianggapnya benar.


Termasuk saat mengunggah video azan jihad pada akun Youtube. Sang istri mengaku sudah mengingatkannya. Namun, JAK tetap kekeh mengunggah video kontroversial tersebut. Dan ternyata kegelisahan itu terjawab, Polda Jawa Tengah menggerebek kediaman JAK pada Jumat (4/12/2020) pukul 20.30 WIB, untuk menangkapnya.


Saat ini, keluarga cuma bisa berharap terhadap abdnegara penegak hukum supaya membebaskan JAK. Sebab, JAK merupakan tulang punggung keluarga.


“Berharap, suami aku kan tidak bersalah ya dibebaskan. Suami saya bukan penjahat, bukan maling juga bukan koruptor,” pungkasnya.


Diketahui, penangkapan JAK merupakan hasil pengembangan Bareskrim Polri atas kasus video azan berisi permintaan jihad yang beredar di media sosial dengan tersangka SYM alias Rehan Al Qadri (22).


Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada Jumat (3/12/2020) dini hari. Rehan sudah mengumandangkan azan dengan mengganti lafadz hayaa alaa sholaah menjadi hayaa alaa jihad.


Dari pencarian polisi, dikenali azan yang dikumandangkan tersebut merupakan program pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel