Permen Klhk No 20 Thn 2018 Telah Di Revisi - Kiat Dan Bisnis Seputar Burung
Sempat gembar gembor di kelompok kicau mania indonesia ahir-ahir ini soal permen KLHK p. 20 thn 2018.namun ahirnya kawan dekat kicau mania tidak usah galau lagi sebab permen KLHK telah di revisi.silahkan di simak keterangan di bawah ini;di kutip dari web resmi dinas KLHK ;
"Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau , cuma perlu kesadaran bahwa , pemeliharaan juga mesti menjamin eksistensi burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak , untuk melestarikan spesies burung lewat konservasi insitu , yang disokong pengembangan konservasi eksitu" , lanjut Wiratno.
Ketentuan peralihan juga akan diterbitkan lebih lanjut , selaku pengaturan masa transisi yang termasuk pendataan kepemilikan , penandaan , dan proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi. Terkait hal ini , Wiratno menyodorkan , KLHK akan secepatnya merevisi P.20/2018 dengan menyertakan pasal Ketentuan Peralihan.
Dalam ketentuan peralihan akan dikontrol bahwa setiap orang yang mempunyai , menyimpan , memelihara , dan memperdagangkan jenis-jenis TSL , yang sebelumnya tidak tergolong dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi , maka kepada jenis maupun spesimen tersebut , dianggap tidak tergolong jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan dikontrol lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE."
Untuk keterangan lebih lanjut dapat di lihat pribadi di web resmi dinas KLHK.
Intinya jangan galau , jangan ketakutan ,pikirin aja harga pakan burung yang kian tinggi ,sedangkan burung juga banyak yang gagal panen sebab cuaca yang extrim.
Semoga kita senantiasa di lindungi dan diberi akomodasi dalam berupaya untuk menyanggupi keperluan hidup.Aamiin..
Salam kicau mania indonesia..