-->

334 Napi Lapas Blitar Bebas Lewat Asimilasi

BLITAR, – Sebanyak 334 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blitar, mendapatkan asimilasi pada periode pandemi Covid-19.


Mereka gres bisa menghirup udara bebas, secara sedikit demi sedikit pembebasan di mulai pada bulan april hingga Oktober 2020.


Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Bambang Setyawan menyampaikan, santunan asimilasi sebanyak 334 napi lapas Blitar, itu sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham No 10 Tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran covid 19.


“Ada 334 napi yang hendak dibebaskan, sampai dengan simpulan Oktober. Para napi tersebut, bebas bersyarat. Para napi tersebut, menerima asimilasi pandemi covid 19,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).


Jumlah narapidana yang hendak mendapat asimilasi ini diperkirakan masih mampu bertambah. Karena acara asimilasi dari kementerian baru akan berakhir pada Desember 2020. “Program ini rampung pada Desember nanti,” kata Bambang.


Dia menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi napi jikalau ingin mendapatkan acara asimilasi. Mereka mesti telah menjalani separuh kurun hukuman. Selain itu, mereka juga mesti memiliki catatan kelakuan baik.


“Program asimilasi dan hak integrasi juga tidak berlaku untuk semua napi. Program ini khusus untuk napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.Sementara untuk narapidana masalah terorisme, korupsi, narkotika dan kejahatan keselamatan negara untuk tidak mendapat kesempatan program asimilasi,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel