47 Disabilitas Jember Mampu Sim D Di Hari Ibu
JEMBER, – Sebanyak 47 penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, Jatim mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) D.
Penyerahan SIM D itu pribadi diserahkan Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto H Manurung di Satlantas Polres Jember, Selasa (22/12/2020).
“Kami menyerahkan SIM D ini dan juga helm, bagi 47 penyandang disabilitas yang sebelumnya ikut training, dan ujian praktek juga teori sekitar permulaan Desember kemarin,” kata Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto H Manurung, melalui KRI Satlantas Polres Jember Iptu Enggarani.
Menurutnya, mereka yang lolos sebelumnya ikut pelatihan dan dilanjutkan dengan cobaan teori juga praktek sekitar permulaan Desember 2020 kemarin.
Selain mendapat SIM khusus bagi pengendara motor penyandang disabilitas itu. Sejumlah penyandang disabilitas perempuan juga menerima apresiasi khusus. Karena 22 Desember 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.
Penyerahan SIM D itu, diperlukan mampu menciptakan penyandang disabilitas tetap bisa berkarya dan mencari nafkah dengan berkendara roda dua khusus.
“Juga sebagai bentuk kampanye taat dan tertib berlalu lintas, bagi pengendara motor yang lain. Juga diwajibkan melengkapi diri dengan SIM ini,” kata Enggar.
Dimana terkait kepemilikan SIM itu telah diatur dalam undang-undang.
“Yakni undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Teman-sahabat yang disabilitas yang lain, juga bisa mengelola atau memohon SIM D ini,” ungkapnya.
Selain menyerahkan SIM D, Satlantas Polres Jember memperlihatkan masker serta handsanitizer kepada penyandang disabilitas wanita selaku upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19.
“Karena kita saat ini kita masih di abad pandemi Covid-19, jadi bagi pengendara motor untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin-bersungguh-sungguh mencuci tangan. Sebagai upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19,” pungkas Enggar.