Absen Pegawai Pemkab Jember Pakai Aplikasi Ponsel Dan Berswafoto
JEMBER, -Sebagai bentuk kedisiplinan kepada para ASN dan PTT di lingkungan Pemkab Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto menerapkan hukum ketidakhadiran dengan memakai aplikasi ponsel dan pengenalan wajah (berswafoto).
Untuk penerapan hukum absensi ini telah dipraktekkan semenjak 1 Juni 2021.
Sekretaris kawasan (Sekda) Pemkab Jember Mirfano menjelaskan, terobosan absensi dengan tata cara IT itu dikerjakan sebagai bentuk efisiensi dan bentuk tanggung jawab kerja dari seluruh ASN dan PTT di Jember.
“Aplikasi ini mampu membantu cara kerja pengelolaan administrasi (agar) mampu lebih efisien,” kata Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/6/2021).
Mirfano menerangkan, terkait penerapan dari aplikasi ponsel dengan swafoto itu, diyakini mampu mempermudah mengatur surat-surat, memilah surat yang telah maupun belum ditindaklanjuti.
“Tentunya awal yang bagus dengan penerapan aplikasi ini. Tapi memang terkait aplikasi ini masih terus dilaksanakan pengembangan dan evaluasi,” katanya.
Sehingga masih banyak lagi tugas Dinas Infokom Kabupaten Jember dalam berbagi teknologi isu untuk menjadikan Jember suatu kawasan yang maju.
Terkait aplikasi ponsel ini, lanjut Mirfano, sudah mulai dipraktekkan di seluruh dinas hingga kecamatan dan kelurahan.
“Bahkan di seluruh OPD juga telah berkomiten untuk menerapkan aplikasi ini. Meski di awal masih belum friendly (umum, red). Mudah-mudahan cepat dicerna,” katanya.
“Tetapi dengan adanya ketidakhadiran ini, akan lebih disiplin. Juga seluruh pegawai ASN Kabupaten Jember mesti menerapkan aplikasi ketidakhadiran. Sehingga mulai dari jam masuk, keluar, telat, ijin, sakit bisa termonitor di ruangan bupati,” terangnya.