-->

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Surabaya Keluarkan Se Khusus Perbisnisan, Ini Poinnya

SURABAYA, -Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Pasca Libur Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021.


SE tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterbitkan hari ini, Senin (24/5/2021).


Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyampaikan, bahwasanya SE ini dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.


“Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melaksanakan acara, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Senin (24/5/2021) siang.


Dalam isi surat itu, Febri menyampaikan setiap perusahaan, kantor perjuangan atau pengurus perjuangan di Surabaya diimbau semoga segera melaksanakan pendataan kepada para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota.


“Setiap perusahaan, kantor usaha, pengurus perjuangan diimbau biar segera melaksanakan tes swab PCR kepada pekerja atau karyawan,” lanjut dia.


Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP itu memutuskan, perusahaan wajib melaporkan risikonya ke satgas Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat.


Tidak cuma itu, Febri meminta supaya lebih mengoptimalkan peran satgas Covid-19 yang dibuat secara mampu berdiri diatas kaki sendiri di masing-masing perusahaan.


“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Makara sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini,” tutup beliau.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel