-->

Aplikasi ‘Sinar’ Diluncurkan Korlantas Polri, Masyarakat Dapat Perpanjang Sim Lewat Ponsel

PASURUAN, -Dalam upaya transformasi menuju Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang presisi disokong modernisasi fasilitas, fasilitas , dan prasarana layanan publik berbasis IT, mudah diakses, dan terintegrasi, maka Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia menciptakan terobosan dengan meluncurkan

aplikasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online berjulukan SINAR (SIM Presisi Nasional), Selasa (13/4/2021).


Acara yang diselenggarakan di ruang rapat virtual milik Polres Pasuruan ini dihadiri Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Ketua MPR RI, tergolong Diaspora Indonesia di Australia dan Malaysia, Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Komunitas Ojek Di Denpasar Bali, Ulama dan santri Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jajaran Forkopimda diseluruh Indonesia, dan tamu undangan yang lain.


Mewakili Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mendampingi Kepala Polres Pasuruan Kota, Kasdim 0819 Kota Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan undangan yang lain yang terkait untuk turut menghadiri peluncuran Aplikasi Sinar secara virtual tersebut.


Aplikasi Sinar yang berbasis mobile ini ialah layanan one stop service untuk melakukan pendaftaran SIM gres dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja lewat portal digital Polantas Polisi Republik Indonesia, serta dapat diunduh lewat App Store atau Play Store.


Sebelum resmi diluncurkan, Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan, selain untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang juga untuk mempermudah pelayanan penduduk dalam registrasi pengerjaan dan perpanjangan SIM dimana saja dan kapan saja, dengan dilengkapi layanan pengiriman SIM sampai ke tempat tinggal masing-masing.


“Hal ini menandakan layanan kepolisian bahwa kalau selama ini selalu berinteraksi secara eksklusif, kini dapat dikerjakan dari rumah atau dari mana saja,” ujar Listyo.


Lebih lanjut dijelaskan, dengan mendownload Aplikasi Sinar masyarakat dapat melakukan perpanjangan untuk SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi, serta terkait pengiriman SIM, masyarakat dapat menunggu dari rumah alasannya nantinya akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.


“Saya berharap kedeoan pelayanan kepolisian akan kian baik dan mempergunakan teknologi informasi,” tutup Listyo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel