-->

Berkas Dua Tersangka Baru Masalah Korupsi Pasar Manggisan Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

JEMBER, – Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul berlanjut. Dua tersangka baru Muhammad Hadi Sakti (MHS) dan Agus Salim (AS) yang sempat buron sukses ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan dikala ini berkasnya sedang dalam proses


Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung. Terhitung sejak tanggal 21 April 2021 sudah dikerjakan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum.


“Untuk lanjutan perkara korupsi Pasar Manggisan. Tersangka (gres) ada dua, AS dan MHS. Dari hasil penyidikan sudah selsai dan simpulan diserahkan ke penuntut umum dan (dinyatakan) lengkap P21. Sekarang penyerahan tahap kedua, ialah tersangka dan barang bukti,” kata Zullikar di Kantor Kejari Jember, Rabu (21/4/2021).


Penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan penghitungan dan menemukan angka kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar.


“Dalam waktu dekat, juga ada pelimpahan ke pengadilan Tipikor di Surabaya. Nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.


Proses aturan perkara korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul telah menyeret 4 orang yang terlibat dalam penggarapan pasar tersebut.


Di antaranya yaitu mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf; pemegang kuasa PT Dita Putri Waranawa Edi Sandhi Abdur Rahman; Direktur Utama PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo; berikut anak buahnya Muhamad Fariz Nurhidayat.


Dari keempat orang tersebut, Irawan Sugeng Widodo atau dekat dipanggil Dodik bebas dari ancaman jeruji besi sebab dakwaan tidak terbukti.


Episode selanjutnya, Kejari Jember mengejar dua tersangka yang lain, ialah Direktur Utama PT Dita Waranawa Agus Salim, dan Kuasa Direktur yang menangani pengerjaan proyek pembangunan Pasar Manggisan Hadi Sakti.


Agus Salim ditangkap di Jakarta beberapa waktu kemudian, alasannya adalah ditetapkan masuk sebagai DPO. Kemudian untuk Muhammad Hadi Sakti, dimengerti menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jember.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel