Besaran Ongkos Psb Di Sumenep Jadi Atensi Legislatif, Begini Opsinya
SUMENEP, – Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sejumlah sekolah di Kabupaten Sumenep, mendapatkan atensi dari anggota DPRD lokal, Samioedin.
Perhatian terhadap dunia pendidikan tersebut sebagai cara mengingatkan sekolah untuk transparan dan mengamati kemampuan para orang tua siswa dalam melaksanakan pungutan biaya.
Apalagi, lanjut K. Samik sapaan akrab K. Samioedin, pada masa pandemi ketika ini banyak masyarakat terkendala secara ekonomi, semoga tidak menjadi beban gres.
“Sekolah mesti transparan dan dengan jelas mencantumkan biaya yang mesti dikeluarkan siswa secara rinci, seperti ongkos pembangunan, seragam dan sebagainya, sehingga siswa dan orang tuanya akan mempertimbangkan kemampuannya untuk masuk ke sekolah tersebut,” ungkap K. Samioedin, Jumat (16/4/2021).
Dari beberapa laporan yang masuk ke meja politisi senior PKB ini, ada sekolah yang lalu menginformasikan biaya sekolah sehabis siswa dinyatakan diterima dengan sejumlah dana yang harus dilunasi dalam waktu yang diputuskan, dan dikala tidak mengeluarkan uang mampu dibatalkan dan diganti siswa yang mampu mengeluarkan uang.
“Jika ini terjadi, sangat tidak fair kepada siswa yang hanya karena hambatan ongkos mendesak, untuk secepatnya melunasi dan tidak ada kebijakan mengangsur beberapa bulan dan semacamnya, pasti ialah bentuk ketidaktransparansian sekolah,” sebutnya.
Seharusnya, kata beliau, sekolah dari permulaan telah memasukkan nominal ongkos lewat surat edaran, sehingga dikala siswa mau mendaftar di sekolah tersebut telah mempertimbangkan bersama kesanggupan orang tuanya.
Khususnya bagi sekolah negeri tingkat atas maupun sekolah favorit di Kabupaten Sumenep mesti tetap memperhatikan kesanggupan siswa berprestasi, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk diterima seperti halnya dengan pendapatmembebaskan ongkos sekolah dan sebagainya.
Meskipun diakuinya, kalau sekolah bermutu pasti akan ada ongkosnya, namun yang terpenting mesti transparan dan terukur. Sehingga sekolah berkualitas tersebut tidak cuma milik orang mampu, tetapi yang memiliki kesanggupan terbatas juga berhak untuk mengenyam pendidikan dengan baik.
“Apalagi dikala ini telah banyak acara pemerintah untuk pendidikan seperti beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan sebagainya, untuk menunjang ongkos sekolah bagi siswa kurang mampu,” tandasnya.