Budak Sabu Sidoarjo Diringkus Di Rumahnya
SIDOARJO, -Joko Suyitno alias Bogel (43), asal Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib mengatakan, tersangka diringkus di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 5 gram sabu. “Tersangka ini kami amankan dikala berada di rumah,” katanya, Kamis (19/11/2020).
Sebelum tertangkap, tersangka mulanya mendapat pesanan sabu sebanyak 25 gram. Kemudian, tersangka mengajak temannya patungan untuk membeli lima gram sabu yang dikehendaki. “Masing-masing patungan Rp 2 juta,” ucapnya.
Setelah terkumpul duit Rp 4 juta, tersangka memesan dengan cara barang diranjau. Sedangkan uangnya ditransfer. “Dari duit tersebut, tersangka menerima sabu seberat 30 gram,” katanya.
Barang pun di ranjau, namun tersangka memerintahkan temannya untuk mengambil barang tersebut. Karena permulaan sepakat mengambil 5 gram, sisanya diranjau lagi sesuai pesanan. “Lima gram itu dimakan sendiri,” terangnya.
Indra mengungkapkan, tersangka ini ternyata tidak sekali terjerumus dalam peredaran narkoba. Tahun 2014 kemudian, tersangka pernah dibekuk anggota Polrestabes Surabaya dan diputus eksekusi penjara tujuh bulan.
Pada 2016, tersangka juga menjalani eksekusi di Lapas Sidoarjo. Waktu itu, tersangka diringkus anggota Polsek Tegal Sari Surabaya. “Dua kali dipenjara dalam perkara yang serupa,” pungkasnya.