-->

Butuh Biaya Nikah, Pegawai Honorer Di Mojokerto Nekat Memperjualbelikan Hasil Tes Swab Artifisial

MOJOKERTO, – Seorang pegawai honorer Bagus Dwi Wahyu (26) memiliki masalah dengan polisi alasannya disangka meniru hasil tes swab antigen di Puskesmas Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.


Laki-laki asal Kecamatan Pungging itu diamankan di Polres Mojokerto dan terancam hukaman pidana pasal 263 ayat 1 wacana pemalsuan dokumen dengan eksekusi 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.


Mulanya, pada 25 Januari 2021 ada seorang laki-laki bernama Sulton bermaksud melakukan rapid antigen ke Puskesmas Pungging untuk kebutuhan berpergian menggunakan pesawat ke Makasar.


Karena Puskesmas tidak menawarkan layanan rapid antigen, maka Sulton beranjak pergi.


Tiba-datang ditengah jalan dia disusul oleh Bagus. Pada waktu itu, Bagus mengaku mampu menolong membuat surat informasi antigen dengan harga Rp. 150 ribu.


“Akhirnya keduanya deal (sepakat),. Bagus pun satu buah surat informasi bebas Covid-19 dari Puskesmas, mirip yang tertara dalam barang bukti,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, ketika pertemuan pers, Jumat (23/04/2021).


Kemudian pada bulan April 2021, tersangka mengembangkan 10 surat hasil tes swab antigen lagi kepada 10 anak yang hendak mengikuti seleksi tim sepak bola Bhayangkara Solo FC di Sidoarjo.


Dari pengerjaan tersebut, tersangka diberikan imbalan senilai Rp. 1 juta. “Per-orang membayar Rp. 125 ribu. Tersangka mengaku gres dua kali membuat surat hasil swab antigen palsu ini,” ujar Donny.


Ditambahkannya, 10 orang yang mengikuti seleksi tim sepak bola Bhayangkara FC dipastikan tidak lulus. “Iya, mereka tidak diluluskan,” imbuhnya.


Sementara, tersangka Bagus Dwi Wahyu Ramdhani mengungkapkan, dirinya melaksanakan pemalsuan surat hasil tes swab antigen alasannya ingin menolong orang dan memerlukan ongkos untuk menikah.


“Butuh duit untuk menikah. Surat ini aslinya telah ada, namun saya ketik ulang dan file pribadi dihapus,” tutupnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel