Cegah Penularan Covid-19, Hakim Dan Pegawai Pn Sidoarjo Kerja Di Rumah 3 Hari
SIDOARJO, -Aktivitas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bakal sepi selama tiga hari, mulai Senin sampai Rabu (23-25/11/2020) mendatang. Sebab, para Hakim dan ASN ditugaskan untuk melakukan pekerjaan di rumah atau Work From Home (WFH).
Perintah tersebut dikeluarkan pribadi Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus guna pencegahan penularan virus covid-19 di PN Sidoarjo.
Humas PN Sidoarjo Achmad Peten Sili ketika dikonfirmasi membenarkan keputusan tersebut. “Iya benar,” ucapnya dihubungi , Minggu (22/11/2020).
Peten menjelaskan, dikeluarkan keputusan tersebut alasannya ada salah satu keluarga pegawai honor yang meninggal dunia. “Pegawai tersebut juga dinyatakan nyata, yang bersangkutan juga telah tidak masuk, sedang karantina,” jelasnya.
Meski begitu, Peten memastikan bahwa para Hakim dan ASN yang WFH tidak bisa kalem maupun keluar kota. Sebab, lanjut dia, para Hakim dan ASN tetap menjalankan pekerjaan seperti umumselama WFH dan harus dilaporkan ke pimpinannya.
Selain itu, para Hakim dan ASN juga dilarang mudik maupun keluar kota dan tetap berada di wilayah aturan PN Sidoarjo.
“Semua itu keputusan Ketua PN Sidoarjo yang dikeluarkan dan berlaku sejak 20-25 November mendatang. Apabila dilanggar, maka dikenakan tidak yakin,” terang mantan Humas PN Denpasar, Bali itu.
Sementara terkait aktifitas sidang dan pelayanan PTSP, Peten mengaku untuk sementara waktu ditiadakan seperti yang ditentukan tersebut.
“Kecuali, kalau ada yang mendesak, misalkan penahan terdakwa mau habis maka tetap disidangkan melalui sambungan teleconfrence,” jelasnya.