-->

Curanmor Dominasi Kasus Kriminal Di Tanjung Perak Surabaya Tahun 2020

SURABAYA, – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendominasi perkara kriminal di daerah aturan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya sepanjang tahun 2020.


Kapolres KP3 AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, selain kasus Curanmor, perkara-kasus kejahatan jalanan lain juga menjadi kasus mencolokyang banyak diungkap jajarannya selama tahun 2020. Seperti perkara penipuan penggelapan, perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas).


“Kemudian untuk masalah-masalah yang mencolokdiantaranya, Curanmor didominasi. Kemudian kasus penipuan penggelapan, perkara Curat dan juga kasus Curas,” papar AKBP Ganis Setyaningrum dihadapan awak media, Senin (28/12/2020).


Kapolres mengatakan, selama tahun 2020, pihaknya mengatasi sekitar 543 kasus kriminal. Dimana dari jumlah tersebut 449 masalah berhasil diungkap sehingga menyisihkan hanya 94 perkara.


“Tunggakan perkara ini masih dalam proses penyidikan,” sebut AKBP Ganis.


Bukan itu saja, Kapolres menyampaikan, ada beberapa kasus pidana berhubungan dengan Covid-19 yang diungkap anggotanya. Seperti penjualan masker, jual beli surat keterangan rapid test artifisial, alat kesehatan ilegal sampai jemput paksa pasien Covid-19.


“Pada dikala pandemi Covid-19 ini, kita sukses mengungkap peristiwa-insiden tersebut,” tandasnya.


Sementara untuk masalah penyalahgunaan Narkoba yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres KP3 sepanjang tahun 2020 dibilang Kapolres, ada sekitar 266 perkara yang sukses diungkap dengan 32 tersangka.


“Barang bukti yang kita amankan totalnya ada 41,5 kilogram (sabu), 37 kilogram ganja dan 157.970 butir pil LL (dobel L),” lanjutnya.


Lalu dari Satsabhara Polres KP3, pihaknya menyebut sudah mengungkap 90 kasus peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal dan berhasil menguras 366 botol Miras ilegal yang setara dengan 600 liter.


“Itu kita sita dari 22 TKP (Tempat Kejadian Perkara),” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel