Dangdutan Di Ultah Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi
MOJOKERTO, – Peraayaan ulang tahun (Ultah) warga Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibuburkan polisi, Senin (24/05/2021) malam.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menyampaikan, Kapolsek Sooko menerima informasi dari penduduk bahwa ada kegiatan orkes, dalam rangka ulang tahun.
Sekitar pukul 21.00 WIB, jelas Donny, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sooko, Ipda Abdul Wahib dan Kanit Intel Polsek Sooko, Aiptu Abdul Munif melaksanakan pembubaran kepada program yang digelar di rumah Suyono tersebut.
“Kegiatan orkes dangdut itu tanpa izin. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta piket untuk mendatangi lokasi kegiatan dan menghentikan acara,” katanya, Selasa (24/05/2021).
Donny menuturkan, di lokasi acara orkes Kanit Reskrim dan Kanit Intel menemui yang punya hajat untuk menghentikan aktivitas. Keduanya menerangkan kepada yang punya hajat bahwa selama pandemi covid 19 acara bentuk hiburan tidak boleh oleh pemerintah
“Kegiatan berhenti selanjutnya penanggung jawab atau yang punya hajat diminta datang ke Polsek Sooko untuk dimintai informasi terkait aktivitas yang dijalankan,” terperinci Donny.
Tidak ada gejolak massa saat kegiatan orkes dangdut tersebut dibubarkan polisi.