-->

Debitur Lapor Polisi, Begini TanggapanSms Finance Mojokerto

MOJOKERTO, – Pihak Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Mojokerto mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengklarifikasi soal kabar oknum debt collector SMS Finance yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah satu debitur, Linda Kusumawati (30).


Linda Kusumawati (30) mengambil jalur aturan lantaran oknum debt collector tersebut diduga mengambil paksa kendaraan beroda empat Honda Brio Satya dan menjinjing kabur sejumlah barang berguna di dalamnya.


Kepala Cabang SMS Finance, Avan Raharjo menyampaikan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk mengklarifikasi persolan tersebut. Hal itu alasannya yang berwenang adalah pihak dari PT SMS Finance Pusat.


Namun, ia menunjukkan klarifikasi bahwa debiturnya atas nama Linda Kusumawati ada keterlambatan membayar dua kali angsuran mobil setalah menerima akomodasi restrukturisasi selam 6 bulan.


“Selama 6 bulan itu beliau (Linda) kategori pembayarannya tidak tanpa kendala. Kemudian mendapat restrukturisasi lagi untuk meringankan beban pembayaran, tapi nunggak lagi,” kata laki-laki yang mengaku hanya sebagai karyawan biasa dikala ditemui di kantornya di Jalan Jayanegara, Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/03/2021).


Avan mengaku, yang melaksanakan hukuman pengambilan kendaraan beroda empat bukan pihaknya, tetapi dari tim PT SMS Pusat. Menurutnya, Divisi Collection PT SMS Finance menerbitkan surat kuasa dari PT SMS Finace sentra untuk pengambilan kendaraan beroda empat.




Berita sebelumnya:





“Perihal bagaimana sistem eksekusi kendaraan tersebut, itu diluar sepengatahuan kami,” ungkap.


Ditanya terkait surat kesepakatan kemudahan restrukturisasi yang ditanda tangani Linda dan keberadaan mobil Honda Brio Satya itu, Avan enggan memberikan


“Hanya itu yang bisa kami informasikan. Kalau kendaraan beroda empat yang terperinci sedang dalam pengusaan PT SMS Finance,” tandasnya Avan.


Sebelumnya diberitakan, Tindakan yang disangka dilaksanakan debt collector PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance membikin geram Linda Kusumawati (30), seorang debitur asal Mojoagung Kabupaten Jombang.


Selain disangka mengambil paksa kendaraan beroda empat, oknum perusahaan pembiayaan kredit kendaraan berlokasi di Mojokerto itu juga membawa kabur barang berguna miliknya.


Linda pun melaporkan debt collector tadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (18/3/2021).


Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, Linda yang pekerja salon kecantikan tersebut mengaku mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.


“Cicilan aku telah Rp 130 juta, itu sama DP (uang paras )-nya. Belum lagi barang-barang yang ada di dalam kendaraan. Ada arloji, duit tunai, barang-barang salon, kosmetik dan asesoris kendaraan beroda empat,” terangnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel