Polisi Gerebek Dan Sita Puluhan Ribu Liter Arak Putih Di Jombang
JOMBANG, – Polisi menyita puluhan ribu liter arak putih yang dijual secara ilegal oleh salah satu warga di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Pria bernama Samaji (44) pemilik miras itu juga ditangkap. Dia digrebek anggota Satuan Sabhara Polres Jombang dirumahnya pada Rabu, 24 Maret 2021 malam. Saat digeledah, didapati sebanyak 66 botol arak putih siap edar dengan total berat 39.600 liter.
“Benar penggrebekan ini kami kerjakan setelah mendapat berita penduduk , ada salah satu warga yang sengaja memperjual belikan minuman keras yang cukup meresahkan, setelah kami datangi ke lokasi benar ada barang buktin dan pemilik/penjual kami tangkap,” kata Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki Nugroho, Kamis (25/3/2021).
Atas perbuatannya, Samaji dikenakan Tipiring dan diimbau tidak lagi memperjual belikan minuman keras secara ilegal. Karyawan swasta ini ditengarai telah usang menjual barang haram itu.
“Pasal yang dilanggar Pasal 7 ayat 1 perda kabupaten Jombang no 16 th 2009, ihwal pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.