-->

Delapan Kali Setubuhi Pacarnya, Perjaka Tulungagung Dipenjara

TULUNGAGUNG, – Pemuda berinisial PR (20) warga Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung diciduk polisi pada Senin (16/11/2020) alasannya dilaporkan telah 8 kali meniduri Mawar (16), siswi kelas 2 sebuah SMA.


Saat ini Mawar, bukan nama bergotong-royong, tengah hamil 3 bulan akibat persetubuhan tersebut.


Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono lewat Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, ketika ini PR telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.


“Tersangka ketika ini telah kami amankan pada Senin kemarin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terperinci IPTU Retno, Kamis (19/11/2020).


Menurut Retno, masalah persetubuhan di bawah umur tersebut berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban lewat media umum Facebook sekitar bulan Maret yang lalu. Saat itu, keduanya menjalin komunikasi cukup dekat lewat pesan WhatsApp sampai alhasil mereka menetapkan untuk berjumpa .


Pada konferensi pertamanya tersebut, lanjut Retno, PR menyewa kendaraan beroda empat seharga Rp 350 ribu untuk meyakinkan Mawar dan melancarkan rencananya. Pascapertemuan itu, keduanya sepakat untuk berpacaran.


“Setelah itu sekitar bulan Mei, PR mengajak Mawar berkunjung ke rumah salah satu saudaranya. Dari situlah, PR mulai melancarkan bujuk rayunya terhadap Mawar untuk melakukan korelasi tubuh layaknya suami istri,” lanjutnya.


Usai kejadian itu, PR mulai meyakinkan lagi kepada Mawar dengan dijanjikan akan membelikan ponsel baru. Mawar juga dijanjikan jikalau sewaktu waktu dirinya hamil, PR akan bertanggungjawab.


“Dari pengukuhan PR, selama berpacaran, telah melakukan relasi intim dengan pacarnya ini sebanyak 8 kali,” imbuhnya.


Retno menerangkan, permulaan terungkapnya perkara ini setelah Mawar menceritakan permasalahan ini terhadap bibinya, kalau dirinya sudah lama tidak mengalami tiba bulan.


Mendengar penuturan Melati tersebut, bibinya pribadi menginformasikan kedua orang renta Mawar. Saat dimintai kejelasan ihwal kondisinya, Mawar juga mengakui jika selama ini telah sering melaksanakan kekerabatan layaknya suami istri dengan PR.


Mendengar pengakuannya, orang tua Mawar tidak terima atas perlakuan PR kepada anaknya dan akhirnya mereka melaporkan ke polisi pada permulaan bulan November.


Usai menerima laporan tersebut, lantas pihak kepolisian secepatnya melakukan penyelidikan untuk mengenali eksistensi pelaku.


“Puncaknya pada hari Senin (16/11/2020) kemudian, PR berhasil diamankan. Selain mengamankan PR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian Mawar dan test pack kehamilan serta hasil visum dokter yang menyatakan ada luka pada alat vital korban,” pungkas Retno.


PR dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 wacana Perlindungan Anak, dengan bahaya hukuman 15 tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel