-->

Dicekoki Miras Gadis Di Anak-Anak Digilir Dua Cowok Blitar

BLITAR, – Dua cowok di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan polisi unit pinjaman anak dan wanita Polres setempat alasannya menyetubuhi AN, gadis 13 tahun usai dicekoki minuman keras (miras).


Kedua pelaku adalah Joko Ari Widodo (24) warga Desa Seragi Kecamatan Talun dan Febrianto (24) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.


Persetubuhan gadis di bawah umur asal Wlingi, Kabupaten Blitar ini bermula saat korban dan pelaku kenal lewat media umum (medsos). Kemudian pada 17 November 2020 pelaku Febrianto (24) menelepon korban melalui pesan WhatsApp mengajak jalan-jalan.


Febrianto alias Sarbi kemudian mengajak korban berbelanja minuman keras di tempat Tumpang dan membawanya ke rumah pelaku Joko Ari Widodo di Desa Seragi Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.


Kedua pelaku lantas pesta miras, dan memaksa korban meminum miras hingga tidak sadarkan diri.


“Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku (Febrianto) yang mabuk berat lalu meniduri korban,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Senin (14/12/2020).


Lebih lanjut Fanani menyertakan, sesudah meniduri korban kemudian pelaku keluar. Lalu tiba Joko dengan keadaan mabuk dan mengenali korban masih telanjang lantas menyetubui korban.


Pelaku baru mengantarkan pulang korban keesokan harinya pada 18 November 2020 di pertigaan Lovina, Wlingi.


Korban menceritakan kejadian ini (persetubuhan) terhadap orangtuanya dan melaporkannya ke polres Blitar.


“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar (PPA). Sedangkan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang pertolongan anak dengan bahaya hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ahmad Fanani.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel