-->

Rekreasi Di Banyuwangi Tidak Tutup Ketika Libur Nataru, Pengunjung Dibatasi 50 Persen

BANYUWANGI, – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi tidak melarang daerah rekreasi buka pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Namun demikian pembatasan tetap diberlakukan, yakni cuma 50 persen dari kapasitas.


“Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat rekreasi. Aturan tersebut juga berlaku pada dikala malam tahun gres 2021 nanti,” kata Kepala Disbudpar Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda saat dokonfirmasi, Selasa (22/12/2020).


Lebih lanjut Bramuda mengatakan, meskit tidak melarang tempat wisata beroperasi, pihaknya tetap menyarankan masyarakat Banyuwangi untuk mengisi liburan dengan berkumpul dengan keluarga di rumah.


“Ini mesti disiplin, kita akan ada tim monitoring yang berpatroli keliling untuk memantau. Kita juga sudah berjejaring dengan destinasi, hotel, dan Puskesmas lokal, sehingga misal terjadi gejala, mampu eksklusif dikerjakan,” bebernya.


Menurut Bramuda, meski destinasi wisata tidak ditutup dikala libur natal dan tahun baru, wajib bagi administrasi pengelola wisata untuk menerapkan protokol kesehatan, dan mesti dilaksanakan lebih ketat lagi. Alasannya, Banyuwangi sedang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.


Hal ini dilaksanakan sebagai upaya supaya perputaran ekonomi masyarakat di sekitar pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkesinambungan meskipun dalam keadaan susah akhir pandemi.


“Meskipun begitu namun protokol kesehatan mesti dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan supaya sesuai dengan keperluan prokes, mirip thermogun otomatis supaya menghindari kerumunan balasan antrean,” terang Bram.


Akan ada denda jika kedapatan pengunjung atau menejemen pengurus rekreasi.


“Di Perbup kita telah jelas jika langsung akan ada denda 100 ribu rupiah, tetapi untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan 25 juta rupiah, sebab memang telah disepakati bersama antara pemerintah kawasan dengan pelaku pariwisata, Namun bila pelanggaran prokes yang dikerjakan pengurus rekreasi mampu dikatakan telah fatal, bisa diberikan hukuman yang lebih tegas,” tegasnya.


Di ketahui, sebelumnya Disbudpar sering melaksanakan penutupan, pembubaran, sampai penyegelan bagi tempat wisata yang kedapatan melanggar apa yang sudah disepakati bareng .


Ingat Pesan Ibu

i


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel