Diduga Hamili Keponakan, Petani Di Situbondo Ini Dipolisikan
SITUBONDO, – Eksan (55) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo dilaporkan ke Mapolres lokal. Pasalnya, pria yang sehari-hari sebagai petani ini diduga menghamili keponakannya, yang masih di belum dewasa, Kamis (18/2/2021),
Bahkan, akhir praduga perkosaan yang dilakukan pada bulan suci Ramadlan 2020 lalu, korban sudah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan, melalui persalinan wajar di RSU Asembagus, Situbondo.
Terungkapnya prasangka masalah Eksan menghamili korban itu, justru berdasarkan legalisasi korban sendiri terhadap orang tuanya. Korban mengaku dipaksa melayani terlapor sebanyak dua kali, pada tahun 2020 lalu di rumah terlapor.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban didampingi keluarganya, eksklusif melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Situbondo, dengan terlapor Eksan, yang tak lain pamannya sendiri.
“Selama hamil, anak aku tidak pernah bilang jika yang menghamili Eksan. Namun ketika hendak melahirkan, beliau bilang dihamili oleh suami dari bibinya, ialah Eksan,” kata orang tuanya, dikala melaporkan ke Mapolres Situbondo, Kamis (18/2/2021).
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiaya membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawa umur, sehingga menimbulkan korban hamil dan melahirkan anak yang dikandungnya, dengan terlapor pamannya sendiri.
“Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal ayat (1,2) pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, perihal pergantian. UU Nomor 23 tahun 2002 ihwal santunan anak. Dengan bahaya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.