Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Dosen Unej Belum Ditahan, Polisi: Penyidikan Belum Tamat
JEMBER, -Satreskrim Polres Jember hingga kini belum melaksanakan penahanan kepada RH, oknum dosen Universitas Jember (Unej).
Padahal, oknum dosen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada keponakannya sendiri sejak 13 April kemudian. Oknum dosen tersebut juga sudah dikenai hukuman dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus tempatnya bekerja.
Terkait RH belum ditahan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Vitasari, berkelit, itu alasannya pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang sampai ketika ini belum final.
“Masih ada beberapa tahapan yang belum tamat. Kami masih memaksakan isyarat -petunjuk gelar kasus,” ujar Vita, dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui, dosen RH ditetapkan sebagai tersangka masalah pencabulan kepada perempuan keponakannya sendiri, yang masih di belum dewasa. Penetapan tersangka didilakukan setelah gelar perkara Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Melalui gelar kasus itu, ditemukan bukti besar lengan berkuasa adanya perbuatan pidana yang dilaksanakan oleh RH kepada keponakannya yang masih SMA itu.
Bukti-bukti yang didapatkan polisi, di antaranya kesesuaian informasi saksi, surat visum obgyn dari RSD dr Soebandi, bukti rekaman bunyi pada dikala pelaku melakukan aksinya, dan informasi dokter andal psikiater.
Ditanya kapan RH akan ditahan sesuai proses aturan yang berlangsung, pihaknya hanya menyampaikan, ketika ini tengah melakukan pekerjaan melalui prosedur yang ada.
Namun Vita memastikan jikalau berkas tamat, RH akan segera ditahan.
“Penyidik punya timeline apa saja yang mesti dilakukan, itu masih kita cukupi, kita maksimalkan penyidikannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen beriniasial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu. Kala itu ibu korban, melaksanakan pertemuan pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.
Diduga pelaku ialah paman kandung korban sendiri, alasannya adalah putri pertamanya itu semenjak masih kelas 1 Sekolah Dasar ikut tinggal bareng paman korban. Akibat perceraian antara bapak dan ibu korban.
Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual. Dengan modus menjamah bab intim korban dengan alasan terapi kanker payudara. Diduga dikerjakan dua kali, bertempat di rumah tersangka sendiri.