-->

Ecoton Nilai Aktivitas Pabrik Bulu Ayam Di Jombang Melanggar Aturan

SURABAYA, – Ecological Observation and Wet Conservation (Ecoton) menganggap kegiatan pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang yang menjadikan polusi udara ialah pelanggaran hukum atas hak warga mendapatkan udara yang bersih dan sehat.


“Warga mesti mendapatkan hak atas lingkungan yang sehat, dengan gangguan lingkungan akibat kegiatan pabrik bulu ayam maka sudah terjadi pelanggaran atas hak lingkungan,” ujar Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Jumat (01/01/2021).


Semenjak beroperasinya pabrik penggilingan bulu ayam PT Sayap Emas, yang dibuka pada bulan Agustus 2020 kemudian, warga disekitar lokasi pabrik mengeluhkan sesak nafas balasan amis menyengat yang ditimbulkan dari asap buatan. Kondisi ini kemudian menyebabkan keresahan ditengah-tengah penduduk .


Prigi menambahkan, bergotong-royong dalam kasus ini pegawapemerintah kepolisian berkewajiban melaksanakan upaya penegakan hukum atas gangguan dan pencemaran udara yang terjadi menggunakan hukum tindak kriminal lingkungan hidup alasannya kasusnya telah diketahui publik dan dipublikasikan lewat media.


“Perilaku pabrik yang menjadikan gangguan, jelas ialah tindakan melawan hukum. Karena gangguan atau pencemaran lingkungan merupakan delik aduan biasa, maka polisi mesti melaksanakan upaya penegakkan hukum kalau kasusnya telah dikenali dan dipublikasikan lewat media,” lanjutnya.


Alumnus Fakultas Sains dan Teknologi Prodi Biologi Unair Surabaya ini menyarankan agar penduduk juga mengadukan problem yang dihadapi kepada pemerintah setempat.


“Warga mampu menuliskan surat pengaduan dan laporan gangguan lingkungan terhadap Bupati atau Kadinas LH (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) Jombang,” lanjutnya.


Sehingga pemerintah dikatakannya, dapat pula menjatuhkan hukuman administratif dengan mencabut izin atau menutup sementara kegiatan pabrik.


“Sampai perusahaan melaksanakan tindakan pemulihan dan mengontrol pengaruh lingkungan yang terjadi,” pungkasnya.


Diketahui, keberadaan pabrik penggilingan bulu ayam tersebut dikeluhkan masyarakat Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sebab menyebabkan wangi menyengat.


Pabrik ini awalnya berjulukan CV Nurvan Jaya dengan kegiatan pengolahan bulu ayam menjadi tepung. Namun belakangan, pabrik ini dimengerti sudah berubah nama menjadi PT Sayap Emas.


Selain berubah nama menjadi PT Sayap Emas, pabrik penggilingan bulu ayam ini disangka belum mengantongi izin.


“Jika ada izin, kan nggak mungkin lingkungannya begini. Baunya sungguh menyengat dan mengusik pernafasan,” kata salah seorang warga Desa Bangsri yang namanya enggan disebutkan, Selasa (29/12/2020).


Namun, ia mengetahui jikalau CV Nurvan Jaya sempat mengajukan usulan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel