-->

Edarkan Narkoba, Dua Orang Di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi

MOJOKERTO, – Dua orang berinisial AS dan MLB asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil koplo.


Penangkapan ini bermula ketika polisi lebih dahulu mengamankan AS di rumah Dusun Kacapangan Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Senin (18/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, usai menangkap AS yang melakukan pekerjaan selaku buruh pasang terop petugas lalu melaksanakan pengembangan dan menangkap MLB.


“Didapatkan informasi bahwa tersangka AS pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 pukul 23.00 WIB juga sudah mengedarkan atau memasarkan 1 botol berisi 1000 butir pil koplo terhadap pelaku MLB yang melakukan pekerjaan selaku karyawan pabrik,” katanya, Sabtu (22/01/2021).


Berbekal isu dari AS, berikutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kakak pelaku MLB.


“Ditemukan pil dobel L sebanyak 820 butir dan plastik klip, selanjutnya tersangka MLB dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngoro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Selimat.


Dari tersangka AS, polisi menguras barang bakti sabu 0,70 gram, HP, timbangan elektrik, dan 1 set bong atau alat hisap sabu. Sedangkan dari tersangka MLB, 828 pil dobel L,1 pak plastik klip, dan 1 buah HP.


Tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU.RI no 35 tahun 2009 ihwal Narkotika dan pengedar dobel L dikenakan Pasal 197 subs pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) UU.RI No 36 tentang Kesehatan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel