-->

Fraksi Hns Dprd Sumenep Tolak Planning Tambang Fosfat, Begini Pertimbangannya

SUMENEP, -Gelombang penolakan terhadap rencana tambang fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, makin masif. Teranyar, penolakan tiba dari Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) DPRD Sumenep.


Fraksi terdiri gabungan anggota DPRD dari Nasdem, Hanura, dan PKS ini secara tegas menolak tambang fosfat di Sumenep.


“Secara tegas Fraksi NHS menolak adanya tambang Fosfat di Kabupaten Sumenep ini,” terang Ketua Fraksi NHS DPRD Sumenep Akis Jasuli, terhadap media ini, Jumat (19/3/2021).


Menurut Akis, pro dan kontra adanya planning tambang fosfat yang ada di dalam revisi Perda RTRW, mesti menjadi perhatian bersama.


“Pada prinsipnya pasti sejalan dengan penduduk dan tokoh agama. Bagaimanapun ini sudah menjadi perhatian bareng ,” kata Politisi NasDem itu.


Akis menegaskan, hal itu berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang mampu merusak lingkungan dan berefek jangka panjang kepada nasib rakyat. Meski demikian, tambang fosfat digadang akan mendongkrak pendapatan asli tempat (PAD).


“Masalah tambang mesti juga diperhatikan dampaknya, apakah lebih banyak pengaruh negatif atau nyata,” terperinci politisi asal pulau Talango itu.


“Maka, jelas kami tidak setuju jika kekayaan alam ditambang dengan tidak melihat efek yang hendak terjadi,” imbuhnya.


Untuk itu, mantan penggagas Malang ini berharap, pemerintah harus betul-betul memastikan dampaknya, melalui kajian matang ketika mengambil kebijakan yang berkenaan dengan hajat publik.


“Harus memiliki rasio pertimbangan, jikalau itu menyangkut kepentingan publik. Karena, bila tidak ada pertimbangan yang masak, imbas kemungkinannya akan banyak orang tak berdosa jadi korban,” terangnya.


Walaupun hal tersebut adalah kepentingan industrial, tutur Akis, namun mesti bersinergi dengan kepentingan-kepentingan yang lain.


“Terutama yang bersifat primer dan jangka panjang, terlebih menyangkut keberlangsungan hidup penduduk Sumenep khususnya,” tambahnya.


Sekadar info, Pemerintah Kabupaten Sumenep bermaksud akan menambah lokasi peruntukan pertambangan dalam review RTRW 2013-2033, dari yang sudah ada di draf 8 kecamatan luas konsesi 826 hektar dan akan mengajukan 9 kecamatan yang lain. Hingga total 17 kecamatan jika disetujui.


Sebelumnya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi berjanji secepatnya melaksanakan kajian secara serius terkait rencana tambang fosfat.


Bupati nampaknya tak mau gelombang penolakan terhadap planning penambangan fosfat tersebut menjadi bola liar yang mengancam situasi keselamatan dan kenyamanan penduduk Sumenep, alasannya adalah dinilai mempunyai dampak kepada keadaan di Kabupaten Sumenep.


“Kami tidak mau persoalan fosfat ini menjadi berlarut-larut dan meresahkan masyarakat Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.


Langkah aktual yang mau segera dikerjakan orang nomor satu di Sumenep, yakni dengan melakukan kajian serius untuk mengenali kemungkinan imbas yang selama ini menjadi kegundahan masyarakat.


Kajian itu penting, di antaranya untuk mengenali apa saja pengaruh yang hendak muncul kalau penambangan fosfat dijalankan. Baik kepada lingkungan, sosial, ekonomi maupun sektor yang lain.


“Kalau dari kajian itu kemudian ternyata memang lebih banyak mudaratnya, baik terhadap lingkungan maupun penduduk , ya, ayuk kita berusaha bareng agar tidak hingga terjadi,” ujar Bupati.


Fauzi kemudian menerangkan, yang berwenang mengeluarkan izin tambang fosfat bukan Pemkab Sumenep, tetapi pusat. Namun sambungnya, kalau penduduk menolak maka kemungkinan terjadi aktivitas penambangan akan kecil. Bahkan mampu tidak terjadi.


“Kenapa saya sampaikan hal ini, supaya kita terbiasa menempatkan suatu duduk perkara pada tempatnya. Sehingga bila ada perusahaan hingga menerima izin, itu tidak disebut Pemkab yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.


Bahkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga menegaskan, sejauh ini dirinya tidak pernah diajak berkomunikasi oleh investor manapun terkait rencana penambangan fosfat di Sumenep.


“Kalaupun nantinya ada yang hendak berkomunikasi, saya akan arahkan untuk berkomunikasi lebih dahulu dengan penduduk . Khususnya di kawasan-kawasan yang mau terdampak. Intinya, dalam konteks ini, aku akan bersama masyarakat,” papar suami Nia Kurnia ini.


Mengenai review Perda Nomor 12 Tahun 2013 perihal RTRW Sumenep 2013-2033 yang ditengarai akan memuluskan rencana penambangan fosfat, berdasarkan Fauzi hal itu prosesnya telah berlangsung sejak dirinya belum menjadi Bupati.


Saat ini proses review Perda RTRW Sumenep itu masih di tingkat provinsi. Setelahnya akan dibicarakan di tingkat sentra, sebelum jadinya dibahas di DPRD.


“Kita tunggu saja, bagaimana nanti pembahasannya di DPRD. Karena review Perda RTRW itu tidak cuma soal fosfat. Yang niscaya, kami akan selalu terbuka menerima aspirasi dan masukan penduduk untuk Sumenep lebih baik ke depan,” janjinya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel