-->

Gadaikan Mobil Rental, Warga Sambikerep Surabaya Dijebloskan Tahanan

SURABAYA, -Bambang (56), warga Taman Pusparaya, Sambikerep, Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Lakarsantri, Surabaya, sesudah dilaporkan menggelapkan mobil Toyota Avanza L 1153 VL milik Hidayatullah, (50) warga Jalan Tengger Kandangan Timur, Benowo, Surabaya.


“Tersangka menggadaikan mobil korban senilai Rp 25 juta terhadap orang lain,” kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix Kusuma Wardhana, Rabu (17/3/2021) sore.


Dijelaskan Hendrix, perkara bermula saat tersangka meminjam mobil korban awal Januari 2021 kemudian. Saat itu tersangka dan korban berjumpa di International Village Blok B4 Citraland, Surabaya.


Tersangka saat itu meminjam mobil dengan tenggat waktu pinjam 18 hari. “Tiap harinya dipinjam dengan harga Rp 250 ribu,” tambahnya.


Pada ahad awal setoran tersangka ke korban tanpa hambatan. Namun, belakangan mulai mandek. Bahkan, sampai jatuh tempo, tersangka tidak mengeluarkan uang uang pinjam penuh. Ketika dihubungi korban, tersangka tak merespon dan justru menghilang.


Setelah diselidiki korban, mobil sudah digelapkan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Mapolsek Lakarsantri. “Setelah kami lidik, tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya,” tegasnya.


Hasil pemeriksaan, terungkap tersangka menggadaikan kendaraan beroda empat korban ke orang lain tanpa ijin pemiliknya. Sementara tersangka Bambang mengaku nekat menggadaikan mobil korban karena terlilit keperluan ekonomi.


“Uangnya habis untuk memadai keperluan sehari-hari,” tersangka.


Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu lembar kontraksewa mobil, satu lembar surat keterangan dari Taf Finance, dan satu lembar copy legalisir BPKB.


Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel