-->

Gadaikan Motor Teman Wanitanya, Laki-Laki Blitar Masuk Penjara

BLITAR, – Sugeng Priadi (34) warga Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar lantaran mengelapkan motor Zustia Idrasari (23) warga Desa Mrojo, Kecamtan Selopuro, Kabupaten Blitar.


Informasi yang dihimpun, sekitar permulaan bulan September 2020 lalu, Sugeng yang telah saling kenal dengan Zustia Indrasari itu datang meminjam sepeda motor miliknya. Dia beralasan sepeda itu akan digunakan untuk menjemput istrinya.


Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan sepeda motor merek DASR dengan Nopol AG 3202 KS kepada Sugeng. Korban mengira Sugeng tidak perlu waktu usang untuk menjemput istrinya.


Ternyata asumsi korban meleset, sepeda motor tidak segera dikembalikan oleh Sugeng. Ditunggu hingga beberapa hari sepeda juga masih belum dikembalikan. Hingga akhirnya, korban menilai bahwa Sugeng telah memperdayai dirinya dan lalu melaporkan ke polisi.


Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal.


“Keduanya saling kenal. Namun belakangan dimengerti sepedah motor korban itu digadaikan,” kata Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Rabu ((2/12/2020).


Atas perbuatanya, kini pelaku di jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP perihal penggelapan dengan bahaya hukuman empat tahun penjara.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel