-->

Gmni Pamekasan Demo Dkpp, Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi Dilengkapi Nota Penjualan

PAMEKASAN, -Puluhan penggagas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan berdemonstrasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/3/2021).


Massa yang secara umum dikuasai menggunakan jas merah itu menuntut Kepala DKPP Pamekasan agar pendistribusian pupuk bersubsidi di tahun 2021 ini menggunakan nota penjualan.


Pasalnya, pada 2020, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani oleh kios di Bumi Gerbang Salam terindikasi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga yang sudah ditetapkan Pemerintah.


Ketua Umum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok menyampaikan, Kepala DKPP Pamekasan selaku leading sector pendistribusian pupuk mesti secepatnya menganalisa kinerja pengawas dan kios-kios pendistribusian pupuk.


Sebab, di tahun 2020 kemarin, terjadinya pemasaran pupuk bersubsidi di atas harga HET, ada indikasi lemahnya kinerja DKPP Pamekasan.


“Pemkab melalui DKPP Pamekasan semoga secepatnya menginstruksikan semua kios pupuk bersubsidi memakai nota penjualan kepada petani selaku bentuk pengawasan, transparansi dan mengantisipasi terjadinya penjualan di atas HET,” tandas Baika Barok.


Ditambahkan, GMNI Cabang Pamekasan juga mendesak Kepala DKPP Pamekasan secepatnya merealisasikan secara maksimal program Kartu Tani. “Temuan kami di bawah, ada petani yang telah mempunyai kartu tani tapi masih menerima harga diatas HET,” paparnya.


Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah memberikan tawaran massa aksi terkait nota pemasaran yang mesti dikeluarkan oleh kios kepada petani ialah kewenangan kios, sedangkan DKPP Pamekasan tidak mempunyai kewenangan.


“Jika saya menyetujui solusi itu dan kios tidak mengeluarkan, nanti aku yang salah. Kaprikornus yang berwenang mengeluarkan nota itu kios bukan dinas. Aturannya memang kios yang mesti mengeluarkan nota pada ketika ada pembelian,” tutup mantan Kadishub Pamekasan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel