Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Situbondo Selamatkan Duit Negara Rp221 Juta
SITUBONDO, – Memperingati hari antikorupsi sedunia 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menyetorkan duit denda dan uang pengganti sebesar Rp221 juta dalam perkara tindak kriminal korupsi, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Kejari Situbondo juga memusnahkan sejumlah barang bukti masalah tindakan melawan hukum umum, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang bukti tindakan melawan hukum lazim yang dimusnahkan di halaman depan Kejari Situbondo, diantaranya, pil trex sebanyak 50 ribu butir, narkoba jenis Sabu-sabu seberat 4 gram, uang imitasi (upal) kepingan Rp50 ribu dengan nominal sebesar Rp49,7 juta, satu senjata api (senpi), dan minuman keras sebanyak 200 botol.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, dalam momen perayaan hari antikorupsi sedunia 2020, pihaknya menggelar dua aktivitas, yakni memusnahkan barang bukti tindak pidana biasa , yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kedua, kita menyertakan uang denda dan duit pengganti dengan nominal sebesar Rp221 juta, sejumlah uang tindakan melawan hukum korupsi yang berhasil diselamatkan tahun 2020 itu pribadi disetorkan ke rekening titipan di Bank Mandiri Cabang Situbondo,” ujar ia.
Menurut Reza, pihaknya sengaja menyetorkan uang negara yang sukses diselamatkan, dalam perkara tindakan melawan hukum korupsi tahun 2020 dengan nominal sebesar Rp221 juta dengan tujuan, untuk mengembangkan kesadaran antikorupsi di seluruh dunia, tak terkecuali di Kabupaten Situbondo.