-->

Jaksa Terapkan Prokes Ketika Terima Tahap 2 Tersangka Pembakar Kendaraan Beroda Empat Via Vallen

SIDOARJO, -Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan tersangka Pije dan barang bukti pembakar mobil Alphard milik Via Vallen ke Kejari Sidoarjo, Selasa (27/10/2020).


Pije dilimpahkan ke tahap dua dengan cara tatap paras oleh penyidik kepada Jaksa penuntut lazim. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).


“Kami sudah terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, kasus tersangka atas nama Pije beserta barang buktinya. Semua dipraktekkan dengan protokol kesehatan,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono lewat Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Selasa (27/10/2020) malam.


Gatot mengungkapkan, pelimpahan tahap dua tersebut diterima pribadi Ridwan Dermawan, Kasubsi Penuntutan yang juga ditunjuk sebagai Jaksa yang hendak menyidangkan masalah pembakaran mobil milik biduan berjulukan orisinil Maulida Octavia atau Via Vallen.


“Setelah tersangka dan barang bukti kami periksa sudah lengkap, eksklusif kami terima. Tersangka tetap ditahan, kami titipkan di Rutan Mapolresta,” jelas Ridwan.


Ridwan mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dikala mendapatkan tersangka Pije dan barang bukti dari penyidik. Bahkan, lanjut ia, pihak pamadal Kejari Sidoarjo telah menilik suhu penyidik dan Pije sebelum masuk ke ruang tahap dua.


“Termasuk wajib memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun yang ada di luar kantor. SOP prokes itu telah dipraktekkan. Begitupun ketika tersangka dan barang bukti kami periksa di ruang tahap dua,” ungkap Ridwan.


Meski demikian, Ridwan menyatakan pihaknya bakal segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya melimpahkan masalah tersebut ke pengadilan. “Segera kami susun (surat dakwaan), supaya cepat kami limpah,” akunya.


Perlu dikenali, Pije ialah tersangka satu-satunya yang memperabukan mobil Alphard ber-Nopol W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Selasa (30/6/2020) silam, sekitar pukul 04.00 WIB.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel