-->

Joko Widodo Sahkan Uu Ciptaker, Spsi Jatim: 100 Persen Kami Tetap Menolak

SURABAYA, – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur memastikan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang kini sudah disahkan Presiden Jokowi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020).


“Kami menolak, 100 persen kami menolak. Kita konsisten, kita menolak,” tegas Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2020).


Fauzi mengatakan, apapun yang terjadi pihaknya tetap konsisten menolak undang-undang tersebut alasannya dinilai merugikan kaum buruh. Oleh alasannya adalah itu, agresi turun ke jalan selaku bentuk perjuangan buruh pun kemungkinan akan terus berlanjut.


“Kita akan terus kerjakan kegiatan demonstrasi dahulu, di Jawa Timur,” tandasnya.


Namun ia menyampaikan, demonstrasi yang digelar bakal memakai strategi gres. Tidak seperti aksi-agresi sebelumnya. Dan formula dikala ini tengah disusun bareng seluruh perwakilan buruh yang ada di Jawa Timur. Yang pasti kata beliau, demonstrasi akan melibatkan seluruh komponen buruh dari perusahaan kecil, menengah sampai besar.


“Kita akan meramu strateginya seperti apa. Kita akan kerahkan dari yang kecil, menengah sampai besar. Kita kerahkan total,” lanjutnya.


Lalu hingga kapan aksi itu dilakukan? Fauzi tak menyebut dengan jelas. Hanya saja beliau mengatakan agresi turun ke jalan akan terus digelar hingga Presiden Jokowi menyimak teriakan mereka.


“Sampai Presiden Jokowi mendengar. Kita telah tidak ada bahasa lagi ini,” keluhnya.


Sebaliknya, kalaupun demonstrasi tidak juga membawa hasil. Maka Fauzi menyebut, cuma ada satu jalan untuk menggagalkan berlakunya undang-undang kontroversial tersebut. Yakni lewat prosedur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Klimaksnya bila telah tidak bisa. Ya kita manut sesuai prosedur hukum ke MK,” pungkasnya.


Untuk dimengerti, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. Masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.


Selain Presiden Jokowi, undang-undang tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.


Dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel