Semalam, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Dan Dua Pengguna Sabu Di Jombang
JOMBANG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam abad waktu semalam, Rabu (28/10/2020).
Tiga dari jumlah tersangka ialah pengedar. Sedangkan dua lainya ialah pengguna.
Dari penangkapan itu, Polisi menguras sabu dengan berat kotor lebih dari 10 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menyampaikan, para tersangka merupakan target operasi dan hasil pengembangan perkara yang terungkap sebelummya.
Awalnya, Polisi membidik Moch. Saifudin alias Kenter (32) dan Abdul Nasir (36). Dua pemuda yang masing-masing melakukan pekerjaan sebagai buruh dan juru parkir itu ialah warga asal Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung.
Keduanya diringkus di Desa Kademangan sekitar jam 21.00 wib.
“Dari tangan keduanya kami sita barang bukti berbentuksabu seberat 8,34 gram dalam dua plastik klip yang dikemas bekas kemasan rokok, timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainya,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, Polisi kemudian melakukan pengembanhan sampai ditangkaplah dua orang pengguna sabu yang masing-masing bernama Muhammad Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Jogoloyo, Sumobito dan Mustiko Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Kedungrejo Megaluh.
Keduanya dibekuk disebuah rumah kos yang ada di tempat Desa Mancar Peterongan, dikala asyik menggelar pesta sabu, sekitar jam 22.30 wib.
“Ada seperangkat alat hisap sabu, ada suatu plastik klip terdapat sisa sbau 0,50 gram dan duit tunai Rp 650 ribu,” tambahnya.
Dari informasi para tersangka ini, Polisi lalu menangkap seorang pengedar lagi sekitat jam 23.00 wib. Yakni, Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catagayam, Mojowarno.
Mukid menuturkan, ini merupakan hasil pengembangan. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,30 gram.
“Ada sejumlah alat hisap, dan duit tunai 1,150 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlainan sesuai dengan pelanggarannya.
“Mereka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 ihwal narkotika,” pungkasnya.