-->

Kampanye Melalui Medsos, Bawaslu Situbondo Tak Bisa Pantau Akun Buzzer Paslon

SITUBONDO, – Kampanye Pilkada di media sosial dilegalkan sebagaimana dalam peraturan perundang-seruan. Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, hanya bisa melaksanakan pemantauan kampanye di akun medsos yang sudah didaftarkan oleh masing-masing pasangan kandidat (Paslon) ke KPU.


Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik menyampaikan, pihaknya lebih berkonsentrasi terhadap akun medsos, yang telah didaftarkan oleh masing-masing Paslon.


“Bawaslu Situbondo lebih berkonsetrasi kepada akun-akun medsos yang telah didaftarkan,” tuturnya, Senin (2/11/2020).


Salah satu hambatan yang dihadapi Bawaslu Situbondo, kata Murtapik, adalah kekurangan perangkat untuk mengawasi kampanye di medsos.


“Tidak ada tim khusus di Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan di media sosial di luar akun terdaftar. Itulah salah satu kendala di kita, alasannya memang perangkat yang ada di Bawaslu sungguh terbatas sekali,” ungkapnya.


Bawaslu Kabupaten Situbondo pun alhasil cuma mampu pasrah, dan sebatas memperlihatkan imbauan. “Namun kalau terjadi dugaan pelanggaran, penanganan pelanggaran bersumber dari dua hal. Yakni temuan dan laporan,” imbuh Murtapik.


Pria yang akrab diundang Lopa menambahkan, jika ada laporan yang juga berkaitan dengan media sosial, pihaknya bukan hanya melihat kampanyenya di media umum. Tetapi menyaksikan siapa yang melaksanakan kampanye di media umum. “Apakah memang pihak-pihak yang dihentikan melaksanakan acara kampanye seperti ASN,” bebernya.


Sementara itu, Komisioner KPUD Situbondo, Divisi Sosialisasi, Permas, dan SDM, Imam Nawawi mengatakan, diakui baik paslon 01 dan 02 telah mendaftarkan sejumlah akun media umum.


“Paslon 1 ada 20 akun yang didaftarkan dan Paslon 2 ada 4 akun Facebook dan 3 akun IG,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel