-->

Kasubsi C Kejari Banyuwangi: Pembeli Materi Galian C Ilegal Mampu Dipidana!

BANYUWANGI, -Maraknya penambangan materi galian C C di Banyuwangi yang disangka tak berizin alias ilegal memicu pegawapemerintah penegak aturan untuk berkomentar, khususnya terkait status aturan pembeli bahan galian C ilegal.


Kasubsi C Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Gandhi dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M Solikin Fery menjelaskan, tidak hanya pelaku galian C yang tidak mempunyai izin yang dapat diproses aturan, tetapi pembeli materialnya juga bisa dipidana.


Kasubsi C Kejaksaan Negeri Banyuwangi Gandhi menjelaskan, pasir ataupun materi galian C itu sendiri bukan barang ilegal. “Tapi bila eksplorasi barang itu tanpa dilengkapi izin, maka menjadi barang yang ilegal,” kata Gandhi, Rabu (4/11/2020).


Ditambahkan, jika pembeli mengetahui secara niscaya barang itu didapat dari galian C yang tidak memiliki izin, bisa menjadi orang yang turut terlibat (dalam tindak pidana).


Gandhi mengungkapkan yang berwenang untuk menindak adalah pihak kepolisian, dan sangkaan pembeli barang (pasir) itu mampu dijerat pasal pidana.


“Karena ini masuk di tindak pidana lazim, kewenangan untuk menindak ada di teman–sahabat kepolisian. Untuk dakwaan pembeli itu bisa pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana,” imbuhnya


Dikatakan, pemerintah daerah mampu memfasilitasi untuk mengorganisir perizinan tambang galian C di Banyuwangi.


Senada dengan Gandhi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, menerangkan untuk hasil tambang bahan Galian C yang tidak mempunyai izin, pembeli materialnya bisa diproses hukum dan ada pasalnya masing – masing. “Kita lihat dulu persoalannya seperti apa,” tuturnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel