Laki-Laki Situbondo Dilaporkan Memperkosa Gadis Yang Menginap Di Rumahnya
SITUBONDO, – Seorang laki-laki warga Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo berinisal KS (42) dilaporkan ke Mapolres Situbondo telah dua kali memperkosa Bunga (18), ketika menginap di rumahnya.
Bunga, siswi kelas satu Sekolah Menengan Atas yang tak lain tetangga dan teman bermain anak KS, sekitar permulaan bulan Oktober 2020 lalu bermalam di rumah KS.
Infomasi yang diperoleh, saat itu korban terlelap di rumah rekannya, yaitu anak KS. Tak kapan hadirnya, datang-tiba KS sudah berada didepan Bunga. KS disebut-sebut memaksa Bunga untuk melayani berahi dan mengancamnya.
Seang beberapa waktu kejadia serupa terulang lagi pada 21 Oktober 2020. KS kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Perbuatan bejat KS merusak kala depan Bunga. Saya meminta kepada polisi supaya menjatuhkan eksekusi yang setimpal,” kata HY, orang tua korban, Minggu (15/11/2020).
HY mengatakan, beliau terperanjat ketika mendengar pengukuhan Bunga soal apa yang dilakuan oleh KS kepadanya. Dia pun melapor ke Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menyampaikan, untuk mendalami laporan perkara perkosaan anak di bawa umur tersebut penyidik wanita dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi. Termasuk akan mengundang korban untuk diminta keterangannya.
“Jika cukup bukti, ia akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2015, dengan ancaman optimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Nuri.