Kepergok Pemiliknya, Dua Pencuri Motor Ditangkap Warga
SURABAYA, – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya Barat. Pencuri itu sebelumnya ditangkap warga sebab kepergok pemiliknya dan diteriaki maling.
Kedua pelaku yang ditangkap ialah, Ali Usman (34) warga Kampung Sorok, Kelurahan Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan Madura dan NRD (16) warga Tambak Wedi Surabaya.
“Saat ditangkap, kedua pelaku baru saja melakukan aksinya melaksanakan pencurian sepeda motor milik korban David warga Pradah Kali Kendal Surabaya,” ujar Kanit Reskrin Polsek Lakarsantri Ipda Suwono, Jumat (20/11/2020).
Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Selasa 17 Nopember 2020 sekira jam 16.30 WIB, kedua tersangka mondar mandir (tampakoleh korban ) didepan toko ponsel di Jalan Raya Lidah Kulon 11-A Surabaya.
Setelah melihat suasana kondusif, satu orang tersangka turun dari motor dan mengambil motor korban dengan cara di dorong sampai berjarak 10 meter.
“Namun apes, keduanya diketahui oleh korban dan korban berteriak maling-maling untuk meminta tolong terhadap warga sekitar,” kata Suwomo.
“Masih kata Ipda Suwono, kesudahannya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Reskrim bareng warga, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dijalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersangka Ali Usman mengaku telah 2 kali melaksanakan pencurian sepeda motor dan juga pernah melaksanakan pembajakan truk bareng 6 temannya pada tahun 2019 di kawasan Romokalisari.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana ihwal pencurian dengan pemberatan.