Kpu Kota Pasuruan Sosialisasikan Pergeseran Pkpu
PASURUAN, – Plt. Kepala Kesbangpol Imam Subekti menghadiri program sosialisasi Produk Hukum KPU Kepada Stakeholder perihal Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 ihwal Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Valencia Resto Kota Pasuruan, Kamis (15/10/2020) siang.
Imam Subekti mewakili Plt. Walikota yang tidak bisa hadir dikarenakan ada tugas lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kodim 0819, Perwakilan Kapolres Kota Pasuruan, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Bawaslu, Tim Paslon dan Partai Politik.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, menyampaikan bahwa telah menjadi keharusan KPU Kota Pasuruan untuk mensosialisasikan Produk Hukum KPU simpul-simpul masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini yaitu agar penduduk memahami perihal Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2020,” tuturnya.
Pemateri dalam acara Sosialisasi tersebut adalah Bapak Muhammad Arbayanto, SH, MH Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan terkait kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan di Era Pandemi.