-->

Kunjungi Bawaslu Sidoarjo, Anggota Baleg Dpr Ri Peroleh Masukan Periodesisasi Penyelenggara Pemilu

SIDOARJO, -Anggota Komisi III yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI Rahmat Muhajirin berkunjung ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo di Jalan Pahlawan I, Nomor 5, Sidoarjo, Jum’at (5/2/2021).


Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid menyatakan, kunjungan tersebut bukan kunjungan biasa, melainkan untuk kunjungan kerja (kunker) menyerap aspirasi yang nanti akan dibahas untuk rencana proses penyusunan revisi Undang-undang Pemilu.


“Kan dikala ini sedang dibahas di dewan perwakilan rakyat RI,” ucapnya.


Dalam kunjungan tersebut, semua komisioner Bawaslu Sidoarjo hadir, akademisi dan pengamat politik. Pertemuan tersebut di gelar di ruang rapat utama selama 2,5 jam. Haidar mengungkapkan, pihaknya menawarkan banyak masukan yang selama ini menjadi dilema agar dijadikan evaluasi.


Ia menyebut masukan tersebut diantaranya terkait rencana proses pemilu bersamaan sampai penanganan pelanggaran. Kemudian periodesasi bagi penyelenggara pemilu adhoc di tingkat kabupaten atau kota.


“Kalau KPU kabupaten atau kota optimal 2 periode dilarang mencalonkan lagi. Sedangkan Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota tidak ada. Lha ini menjadi pertanyaan, saat ada yang kompeten sebaiknya tidak butuhdibatasi priodesasinya,” sebutnya.


Meski demikian, Haidar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti apa yang ditentukan pemerintah bersama DPR RI. “Sebagai penyelanggara kami mengikuti apa yang menjadi keputusan,” jelasnya.


Sementara, Rahmat Muhajirin mengaku berterimaksih atas masukan dari komisioner Bawaslu Sidoarjo mulai dari sengketa pelanggaran pemilu sampai antisipasi penyelengaraan.


“Aspirasi dari Bawaslu Sidoarjo nanti akan kami sampaikan dalam pembahasan Baleg untuk menjadi evaluasi,” ucap anggota dewan dari dapil Sidoarjo-Surabaya Fraksi Gerindra itu.


Selain menyerap aspirasi dari Bawaslu, Rahmat juga menyerap aspirasi dari KPU dan Bakesbangpol Sidoarjo untuk dijadikan masukan planning revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


“Aspirasi-aspirasi yang sudah disampaikan itu nanti kami sampaikan di sana (rapat Baleg dewan perwakilan rakyat),” pungkas suami Mimik Idayana, anggota DPRD Sidoarjo.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel