-->

Kurir Sabu 28 Kg, Dua Warga Malaysia Divonis Seumur Hidup Di Pn Sidoarjo

SIDOARJO, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup, terhadap dua kurir narkoba jaringan internasional, warga negara Malaysia, Lau Chu Hee (39), dan Chee Kim Tiong (40).


“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto, dikala membacakan amar putusan, yang dibacakan secara bergantian terhadap Lau Chu Hee dan Chee Kim Tiong karena berkas terpisah (split), Rabu (4/11/2020).


Selain hukuman seumur hidup, kedua terdakwa yang terbukti membawa narkoba jenis sabu total seberat 28 Kg, masing-masing membawa sabu 14 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina itu juga dijatuhi hukuman embel-embel denda sebesar Rp 1 miliar.


Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dibanding permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut keduanya, masing-masing hukuman selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.


Meski demikian, majelis berlawanan usulan dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut biasa . Majelis menganggap dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa kedua terdakwa sejak permulaan telah mengetahui dan menyiapkan pengiriman narkoba jenis sabu total sebesar 28 kg.


Faktanya, terdakwa Lau Chu Hee dan Chee Kim Tiong mengetahui bahwa narkoba jenis sabu yang dibawa dari Sarawak, Negara Malaysia menggunakan jalur darat hingga tiba Surabaya dan menetapkan bermalam di salah satu hotel di Jalan Juanda Sidoarjo.


Berada di hotel itulah, keduanya membagi dua sabu seberat 28 kg dengan pembagian masing-masing seberat 14 Kg. Kedua terdakwa yang masing-masing menenteng kendaraan beroda empat Mitsubishi Strada itu lalu menaruh sabu yang dibungkus teh cina itu di bawah kawasan duduk mobil, sampai membagi peran untuk mengantarbarang tersebut dengan tata cara ranjau.


Untuk terdakwa Chee Kim Tiong menjinjing kendaraan beroda empat dan sabu seberat 14 Kg. Barang itu kemudian diantardengan cara diranjau, ditaruh di warung kosong Jalan Juanda Sidoarjo. Saat meletakkan barang itulah eksistensi terdakwa Chee Kim Tiong diendus petugsa Direktorat Narkoba Polda Jatim sampai risikonya diamanakan.


Sedangkan, terdakwa Lau Chu Hee yang juga menenteng kendaraan beroda empat dan sabu seberat 14 Kg cuma selisih jam juga berhasil diamankan ketika berada di Jalan Perum Puri Surya Gedangan, Sidoarjo. Keduanya diamankan pada 16 Januari 2020 lalu, hanya selisih jam saja.


Dari fakta persidangan tersebut, kedua terdakwa enggan mengakui perbuatannya. Padahal, kedua terdakwa mendapatkan uang saku masing-masing 8 ribu ringgit. Beda lagi dengan gaji fee berhasil sebesar 5 ribu ringgit jika barang tersebut terkirim.


Meski demikian atas putusan tersebut pihak JPU Kejari Sidoarjo menerima putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa masih pikir-pikir apakah akan melaksanakan upaya banding atau tidak.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel