-->

Simpan Sabu Di Dalam Helm, 2 Warga Lamongan Diringkus Polisi Surabaya

SURABAYA, -Anggota Tim Antibandit Polsek Rungkut meringkus dua pria yang kedapatan menjinjing narkoba jenis sabu-sabu.


Kedua tersangka itu, Sugito (38), dan Arief Wiryanto (39), keduanya warga Dusun Duduk Lor, Desa Duduk, Kecamatan Glagah, Lamongan.


Saat disergap, kedua tersangka ini sedang mengendarai motor berboncengan, yang dikala itu melintas di Jalan Gresik Gadukan Timur, Surabaya.


Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka ini menyimpan sabu didalam helm yang dipakainya. Namun, dikala digeledah, anggota kesudahannya mampu memperoleh barang haram itu didalam helm tersangka. Dari keduanya, polisi mengamankan baeang bukti sabu seberat 0,94 gram.


“Saat kami amankan kedua tersangka sempat menolak diperiksa. Mereka terus mengelak tuduhan petugas jikalau keduanya menenteng sabu. Namun, sehabis didapatkan barang bukti di helm, mereka baru mengakui perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, Senin (2/11/2020) sore.


Joko menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari isu masyarakat yang menyebut jikalau ada dua pria yang mau menggelar pesta sabu di kawasan Gadukan.


Dari sana, pihaknya bersama anggota lalu melaksanakan pengusutan. Sejumlah anggota disebar di beberapa titik.


Hasilnya, petugas berhasil mendapati dua terduga pelaku berboncengan melintas di Jalan Gresik Gadukan Timur.


“Untuk memastikan, kami terlebih dahulu membuntuti keduanya. Tidak usang sehabis pembuntutan, kami potong laju motor mereka,” tambah Joko.


Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AG di daerah Bonowati. Sedianya, barang yang dibeli Rp 1 Juta itu akan dikonsumsi bareng di rumah kontrakannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel