Laga Jam Malam, Sejumlah Kafetaria Dan Warkop Di Blitar Ditutup Petugas
BLITAR, -Sejumlah bar dan warung kopi (warkop) di Kota Blitar ditutup paksa petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Blitar, karena melanggar jam malam yang ditentukan pemerintah setempat, Sabtu (16/1/2021) malam.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, sesuai Pergub Jatim No 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No 47 Tahun 2020 Satgas Covid-19 Kota Blitar memberlakukan PPKM.
Kota Blitar sendiri bergotong-royong tidak tergolong kawasan yang mesti menerapkan PPKM. Tapi alasannya adalah daerahnya di tengah Kabupaten Blitar yang terkena PPKM, maka Kota Blitar pemberlakuan jam malam bagi para pelaku ekonomi dan semua pusat perbelanjaan.
“Makara kami hanya menerapkan peraturan pemerintah. Sesuai pemberlakukan PPKM, batas jam malam di semua aktivitas jual beli sampai pukul 20.00 Wib. Jika melangar, pertama kami kasih teguran, kedua kita kerjakan penutupan,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota.
Rochan menambahkan, dalam operasi Yustisi PPKM Sabtu malam tersebut, setidaknya petugas melakukan peneguran terhadap sembilan daerah hiburan kafe dan supermarket.
“Sembilan kawasan tersebut Kedai Kopi Aba, Angkringan, Caffe99, Cafe Kodi, Cafe Okui, Blitos, Alonalon Forresthree, dan Angkringan 02 Dr Wahidin,” ujar Rochan
Operasi serupa akan terus digencarkan hingga (25/1/2021)mendatang. Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan pemerintah untuk menghalangi penyebaran Covid-19 di Blitar.