Ma Vonis Renny 3 Tahun Penjara, Masalah Pemalsuan Akta Lahan 20 Ha Di Sidoarjo
SIDOARJO, -Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Reny Susetyo Wardhani, terdakwa kasus pemalsuan sertifikat sahih atas objek lahan 20 hektare di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jum’at (21/5/2021).
“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Renny Susetyo Wardhani SE.M.Com Binti Iskandar sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak kriminal, menyuruh menempatkan informasi palsu ke dalam surat authentik,” suara putusan yang dikutip dari laman Sistem info penelusuran masalah (SIPP) PN Sidoarjo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan abad penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang amar putusan yang terupload melalui situs http://sipp.pn-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara.
Vonis yang dijatuhkan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vonis kasasi yang dijatuhkan pada 27 Juli 2020 tersebut secara otomatis membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo No 861/Pid.B/2019/PN.Sda pada tanggal 9 Maret 2020 silam.
Meski vonis tersebut telah di upload dalam situs resmi, namun pihak PN Sidoarjo dikala dikonfirmasi mengaku masih belum menerima petikan maupun salinan putusan tersebut. Hal diakui oleh Humas PN Sidoarjo Budi Santoso dikala dikonfirmasi wartawan .
“Setelah saya cek ke petugas, berkas induk dan salinan belum diterima (PN Sidoarjo),” ucapnya. Namun, saat ditanya terkait vonis yang diupload dalam SIPP PN Sidoarjo, Budi tetap mengaku masih belum menerima berkas kasus. Ia juga enggan berkomentar terbukti atau tidak perkara tersebut, walaupun telah terupload dalam sipp.
Keterangan Humas PN Sidoarjo dikala dikonfirmasi memang berlawanan dari data foto kopi dokumen petikan putusan berbentukfile pdf yang didapat wartawan berasal dari sumber yang telah terkonfirmasi yang dipakai untuk dokumen Peninjauan Kembali (PK) kasus perdata atas objek sengketa lahan tersebut.
Bahkan, foto kopi dokumen petikan putusan berupa pdf lima halaman dikeluarkan PN Sidoarjo pada 9 November 2020. Dalam informasi foto kopi petikan putusan MA RI itu dibentuk sesuai aslinya atas permohonan Anthony LJ Ratag SH, sebagaikuasa aturan Deddy Soeisdiono.
Namun anehnya, petikan putusan tersebut hingga saat ini masih belum diberitahukan kepada para pihak, diantaranya penuntut umum. Bahkan pihak informasi yang dihimpun pihak Kejari Sidoarjo juga telah bersurat ke pengdilan menanyakan petikan maupun salinan putusan Renny tersebut.
Perlu dimengerti, selain Renny Susetyo Wardhani yang notabenya Dirut PT Dian Fortuna Erisindo (DFE), perkara pemalsuan sertifikat autentik pada 2007 silam untuk pelepasan hak objek lahan 20 hektar yang dilaporkan Puskopkar Jatim itu juga menyeret empat terdakwa yang lain.
Yaitu Notaris Umi Chalsum, Henry J Gunawan (PT Gala Bumi Perkasa), Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari. Tiga dari empat terdakwa itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Sidoarjo.
Hanya terdakwa Dyah Nuswatari divonis terbukti bersalah. Dyah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis bebas para terdakwa tersebut, pihak JPU mengajukan kasasi.
Sementara, atas permintaan kasasi empat terdakwa yang bebas itu, hanya Renny dan Umi Chalsum yang sudah divonis MA dan terupload di SIPP PN Sidoarjo yaitu Renny dan Umi Chalsum. Sedangkan yang lain masih belum ada.