Menang Gugatan Di Mk, Ipuk-Sugirah Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Terpilih Banyuwangi
BANYUANGI, -KPU Kabupaten Banyuwangi memutuskan pasangan Ipuk Fiestiandani dan H Sugirah selaku bupati dan wabup terpilih Banyuwangi kala lima tahun ke depan, dalam rapat pleno terbuka, Kamis (18/2/2021).
Penetapan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak somasi pertengkaran hasil penyeleksian (PHP) pasangan Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy.
Artinya, Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani Azwar Anas secara sah menjadi pemimpin gres Bumi Blambangan. “Maka hari ini kita bisa melakukan penetapan,” katanya
Dengan telah dilakukannya penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2020 maka tahapan Pilbup Banyuwangi 2020 di KPU Banyuwangi sudah akhir.
Dwi Menjelaskan, pihaknya juga sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU wacana penetapan calon terpilih, berita program penetapan dan juga berkas-berkas lain yang diharapkan untuk proses pengusulan peresmian kepada DPRD Banyuwangi. SK juga diserahkan terhadap paslon dan partai politik.
“Untuk peresmian itu menjadi ranah dari pemerintah daerah, DPRD, dan Pemprov Jatim. Informasi yang kami terima tamat Februari ini akan diadakan pelantikan,” beber Dwi.
Untuk diketahui, Pasangan Ipuk Fiestiandani-Sugirah unggul 4.86 persen dalam perolehan bunyi dari rivalnya berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.