Pencuri Panel Listrik Gardu Pln Di Lumajang Ditangkap
LUMAJANG, -Rusman (40) warga Desa Kutorenon Kecamatan Lumajang mesti mendekam di tahanan polisi, sesudah tertangkap akhir mencuri panel listrik gardu PLN 1,5 meter yang berada di Desa Sumberjo Kecamatan Sukorejo, Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, lewat Kasat Reskrim AKP Masykur mengatakan balasan pencurian panel itu, PLN diperkirakan menderita kerugian Rp 24 juta.
Selain menangkap Rusman, polisi juga menyita barang bukti Panel Gardu PLN 1,5 Meter, 3 buah MH FUSE. “Pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP,” kata AKP Maskur kepada wartawan, Senin (15/02/2021).
Menurut AKP Maskur, pelaku mencuri 3 buah MH FUSE di Dusun Rejosari Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono pada Minggu (14/2/2021) pukul 16.00 WIB.
“Setelah sukses pelaku menjinjing kabur ke arah utara dan hingga di Dusun Rejoso dihentikan petugas PLN dan diserahkan ke petugas Polsek Sukodono,” jelasnya.
Maskur meminta penduduk turut mempertahankan kemudahan kebutuhan penting tersebut, alasannya dengan adanya agresi pelaku akan berefek gangguan listrik yang mengalir ke tempat tinggal penduduk.