-->

Miris! Anak Kandung, Anak Tiri Sampai Tetangga Jadi Korban Perkosaan Di Nganjuk

NGANJUK, –Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap 6 kasus persetubuhan dan perkosaan selama April sampai Mei 2021. Adapun korban dari 6 perkara persetubuhan berlainan tersebut ialah anak kandung, tetangga, sahabat, hingga anak tiri.


Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadi Agung Pratama menerangkan, ada 6 laporan kasus persetubuhan yang sukses diungkap. Keenam perkara itu terjadi di Kecamatan Pace, Patianrowo, Jatikalen, Tanjunganom, Gondang dan Tanjunganom.


Kasus pertama, dilaksanakan TP (26) yang dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pace pada tanggal 04 April 2021. Saat itu, pelaku menyetubuhi korban yang dalam kondisi tertidur.


Kasus kedua, pelaku berinisial ER (20) yang dilaporkan ke Polres Nganjuk tanggal 12 April 2021. Pelaku meniduri korban sebanyak 3 kali di rumah temannya. Pelaku dikenai pasal 2 UU RI No 35 Tahun 2014 wacana Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 Miliar.


Kasus ketiga, tersangka S (35) dilaporkan ke Polsek Jatikalen pada tanggal 01 Mei 2021. Dia dijerat pasal 285 Jo 53 KUH pidana penjara selamanya 12 tahun. Sebab, pelaku melakukan percobaan pemerkosaan pada keponakannya sendiri.


Menurut Harvi, pelaku dikala itu menyelinap ke kamar mandi melewati pintu belakang dan korban dibekap. “Kebetulan korban yakni penyandang tunawicara,” kata Harvi.


Kasus keempat, pelakunya berinisial S (41) yang dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 02 April 2021 terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang didalamnya ada kekerasan seksual.


Pelaku ialah ayah kandungnya sendiri, sedangkan korban disetubuhi sebanyak 2 kali. Akibat ulahnya, kini pelaku S dijerat pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2014 ihwal peniadaan kekerasan dalam rumah tangga.


Adapun ayah kandung yang meniduri anaknya, sudah lama ditinggal istrinya yang meninggal dunia. Pelaku menyebut, istrinya meninggal 2007. Dia mengingat, anaknya lahir 2001 dan istrinya meninggal dunia.


Harvi menyampaikan, ketika ini anaknya sudah berusia 19 Tahun. Saat ditanyai Harvi, pelaku menyebut 2 kali melaksanakan langkah-langkah tersebut. Menurut pelaku, anak tersebut tidak sampai hamil.


Pelaku merayu anaknya dengan meminta untuk memijat dengan alasan capek. Kemudian pelaku sakit kepala, kemudian mengerjakan aksinya. “Modusnya disuruh mijet bapaknya,” ungkap Kapolres.


Kasus kelima, dikerjakan oleh tersangka Y (54) yang dilaporkan ke Polsek Gondang pada 05 Mei 2021. Korbannya masih di bawah umur, dan merupakan tetangganya sendiri.


Saat itu, korban dimintai tolong pelaku membelikan sesuatu di erat rumah. Kemudian, korban dipaksa masuk ke rumahnya. Pelaku melaksanakan aksinya sebanyak 1 kali. Kini, pelaku terjerat pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 perihal Pelindungan Anak.


Selanjutnya, perkara keenam yang dirilis Harvi, tersangka pelakunya AP (35), dilaporkan ke Polsek Warujayeng pada 22 April 2021. AP diduga tenga meniduri korban yang merupakan anak tirinya sendiri.


Pelaku dikenai pasal 2 UU RI No 35 Tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 Tahun dan denda Rp 5 miliar.


“Ada yang tetangganya, ada yang ayah kandungnya, ada yang temannya, ada yang ayah tirinya. Kemudian, ada yang mitra korban,” tandas Kapolres.


Harvi mengaku prihatin dengan persetubuhan anak di belum dewasa dan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Nganjuk. “Tentunya sangat memprihatinkan,” ujarnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel