Mudik Dilarang, Polresta Mojokerto Bakal Sekat Jalan Mulai 6 Mei
MOJOKERTO, -Terkait larangan mudik idul fitri, Polres Mojokerto Kota akan melakukan penyekatan di sejumlah titik, mulai 6 Mei sampai 16 Mei.
“Untuk titiknya nanti kita pastikan,” ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi, dikonfirmasi , Senin (12/4/2021) .
Sebelum itu, guna mengantisipasi fenomena pulang kampung lebih permulaan, Polresta Mojokerto akan melaksanakan operasi keamanan mulai 12 hingga 25 April 2021.
Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengontrol larangan pulang kampung selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Jika mengacu aturan tersebut, larangan pulang kampung menjamah semua moda transportasi. Mulai bus, kereta api, hingga sepeda motor. Larangan itu juga berlaku untuk angkutan maritim dan udara.
Kapolresta AKBP Deddy Supriadi mengatakan, operasi menerjukan 20 personel dari Polri, 20 personel dari Tentara Nasional Indonesia, 15 personel dari Dishub, dan 15 personel dari Satpol PP Kota Mojokerto.
“Sasarannya kepatuhan pengendara berlalu lintas dan protokol kesehatan, sehingga kita mampu mengendalikan tingkat kepatuhan pengedara,” katanya.
Deddy menambahkan, pada bulan mulia kali ini penduduk masih diperbolehkan melaksanakan aktivitas. Seperti buka bersama maupun sahur on the road dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau nanti terjadi kerumunan akan kita lakukan pembubaran,” imbuhnya.