Onani Di Depan Umum Warga Sidoarjo Diringkus Polisi
SIDOARJO, – RAS (27) warga asal Kecamatan Taman, Sidoarjo diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo alasannya melaksanakan perbuatan onani di depan umum.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menyampaikan, RAS sukses ditangkap oleh petugas setelah menerima laporan dari AS, warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
“Pelaku sukses diamankan ketika itu juga oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Jumat (11/12/2020).
Wahyudin menambahkan, peristiwa yang terjadi Selasa (8/12) ini bermula dari AS tengah istirahat di dalam rumah. Sejurus kemudian, AS melihat pelaku berhenti didepan rumah dan melaksanakan perbuatan tidak sepantasnya di samping motornya.
“Padahal siang itu banyak warga dan anak-anak. AS ini sempat merekam aksi tersangka kemudian mengusirnya,” jelas Latif.
Setelah itu, AS melaporkan aksi Rino terhadap Ketua RT setempat dan dilanjutkan ke petugas Bhabinkamtibmas. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 perihal Pornografi atau pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana,” terangnya.
Sementara itu, dihadapan awak media dan petugas, Rino mengaku hanya iseng. Awalnya, pelaku tengah buang air kecil, kemudian timbul hasrat sesksual sehingga menetapkan onani dikala itu juga. “Iseng saja. Baru sekali ini,” akuh Rino.