-->

Palak Sopir Truk Dan Intimidasi Perbisnisan Di Nip Ngoro Mojokerto, 5 Preman Dibekuk

MOJOKERTO, -Polres Mojokerto meringkus 5 orang yang terlibat premananisme di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) alasannya meresahkan warga.


Satu pelaku berjulukan Khoirul Basori (33) warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diamankan pada Jumat (11/06/2021) lalu dikala memalak sopir truk transportasi perusahaan sekitar pukul 19.00 WIB.


Sedangkan, 4 tersangka pelaku yang lain, Andrianto, Sudarman, Heri, dan Suhut. Mereka warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang diamankan Minggu (13/06/2021) kemarin.


Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pelaku Khoirul Basori memalak setiap satu sopir truk senilai Rp. 10 ribu saat membongkar muatan.


“Setiap harinya ada sekitar 70 sampai 80 unit kendaraan yang mana hendak menurunkan barang-barangnya ke perusahaan. Kaprikornus tinggal dikalikan saja penghasilannya,” katanya dikala konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Senin (14/06/2021).


Dari agresi pelaku, para sopir truk merasa resah dan dilaporkan ke Call Center 110. Kemudian ditindaklanjuti dan dikerjakan pengusutan oleh kepolisian.


“Akhirnya diamankan. Pihak kepolisian berikutnya melakukan pengembangan dan menelusuri siapa pemeran di balik acara yang meresahkan penduduk tersebut,” papar Donny.


Sedangkan penangkapan 4 pelaku lainnya, Donny menerangkan, pihaknya mendapati unsur pemaksaan dalam acara keluar-masuk barang berupa besi di PT Hanoman Tempo. Mereka memaksakan agar barang yang keluar dijual melalui mereka.


“Pihak perusahaan merasa terintimidasi, tidak mampu berbuat apa-apa alasannya adalah mereka mengacam. Apabila barang tidak diserahkan terhadap mereka maka perusahaan tidak diperbolehkan beraktivitas.


Menurut Donny, apa yang dilaksanakan 5 pelaku tersebut merupakan kegiatan yang meresahkan penduduk . Sehingga perlu adanya tidakan tegas sesuai dengan atutan hukum yang berlaku.


“Sesuai atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim, tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.


Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP, Dihukum alasannya memeras dengan eksekusi penjara selama-lamanya 9 tahun dan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel