-->

Pelaku Pengeroyokan Di Jombang Dibekuk Dikala Pesta Sabu Dengan Tiga Sahabat

JOMBANG, -Seorang tersangka pelaku pengeroyokan di Jombang Jawa Timur ditangkap dikala asyik menggelar pesta narkoba.


Tersangka itu Novan Pradita (22), warga Dusun Gudang Desa Pojokrejo Kesamben itu diringkus ketika mengisap kristal haram di kamar rumahnya bareng Agung Pratama (23) dan Mohammad Zakaria (25) serta Abdul Azis Tirono (23) asal Dusun Dero Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.


Penangkaan terjadi secara tak sengaja. Sebab pada ketika itu, polisi tengah mengusut perkara pengeroyokan yang melibatkan tersangka Novan terhadap seorang perjaka di Jombang Kota, yang terjadi pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu.


“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 mei 2021 unit reskrim berikut anggota Polsek Jombang mendapati info dari masyarakat wacana keberadaan pelaku pengeroyokan atas nama Novan berada di rumah di Dusun Gudang, Pojokrejo,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Selasa (18/5/2021).


Dia menerangkan, menurut informasi tersebut selanjutnya dilaksanakan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil, pelaku bisa berikut barang buktinya.


Pada dikala yang serupa Polisi mendapati tersangka bersama tiga tersangka lainya sedang melaksanakan pesta sabu di kamar tidur tersangka Novan.


Petugas lantas menggeledah kamar tersebut dan ditemukan barang bukti seperangkat alat penghisap sabu kemudian pelaku berikut dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Jombang guna proses sidik lebih lanjut.


“Sesuai dengan hasil gelar perkara di ruag sat Narkoba polres jombang, alasannya tkp di kawasan kesamben maka penanganan perkaranya di ambil alih atau di limpakan ke Satresnarkoba Polres Jombang,” tandasnya.


Selain tertangkap tangan tengah berpesta narkotika, polisi juga memperoleh beberapa barang bukti lainya diantaranya, suatu gunting warna hitam, sebuah botol air mineral merek Cleo, suatu sekrup dari sedotan warna putih.


Kemudian suatu korek api warna biru, suatu pipet yang terbuat dari kaca bening yang berisikan disangka sabu dengan berat kotor 1.66 gram serta suatu plastik klip warna putih yang terdiri dari yang disangka sabu dengan berat kotor 0,97 gram.


“Para tersangja juga akan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) abjad a UU RI no 35 tahun 2009 perihal Narkotika,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel