-->

Pemekaran Madura Jadi Provinsi Perlu Analisis Mendalam

SURABAYA, – Wacana pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi baru kembali bergulir seiring kunjungan Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura ke kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu (18/11/2020).


Dalam kunjungannya, Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura yang berisikan para tokoh, ulama dan akademisi itu meminta tunjangan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD supaya turut mengawal planning pembentukan Madura sebagai provinsi gres, berpisah dari Jawa Timur.


“Kami mohon Bapak Profesor Mahfud MD untuk bahu-membahu mengawal. Kami juga minta kepada bapak profesor untuk menjadi figur utama proses Madura menjadi Provinsi,” ujar Ketua Panitia Nasional Pembentukan Provinsi Madura, H. Ahmad Zaini, mirip dirilis laman resmi Kemenkopolhukam, Rabu (18/11/2020).


Mahfud MD pun menjawab, jika Pulau Madura tidak terlampau sukar dijadikan provinsi gres asal standar manajemen terpenuhi.


“Saya kira jikalau Madura telah memenuhi syarat nanti tinggal di bawa ke DPRD Jawa Timur. Saya kira tidak terlalu sukar asal syarat-syarat minimal itu telah terpenuhi,” jawab Mahfud MD.


Sependapat dengan Mahfud, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, mengatakan pihaknya sangat mendukung aspirasi para tokoh yang menginginkan Pulau Madura sebagai provinsi gres. Namun cita-cita tersebut harus didasari analisis terlebih dulu secara mendalam.


Analisa yang dimaksud, lanjut Anwar Sadad, yaitu seberapa besar kemampuan sumber daya alam, sumber daya manusia serta sumber pendanaan yang dimiliki Pulau Madura untuk menunjang jalannya roda pemerintahan maupun ongkos pembangunan bagi penduduk secara berdikari dikala menjadi provinsi.


“Menurut saya, itu harus benar-benar dipikirkan, dipertimbangkan, dikalkulasi dengan teliti,” kata Anwar Sadad dalam sambungan telepon terhadap media ini, Jumat (20/11/2020).


Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, kalau mengacu kepada undang-undang, keperluan fiskal suatu provinsi itu sebagian besar diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air dan Pajak Rokok.


Berkaca pada Jawa Timur selaku provinsi paling besar ketiga di Indonesia, terperinci beliau, 90 persen pembangunannya disokong PAD, dimana 70 persen merupakan tunjangan kabupaten/kota.


Sumbangan dari empat kabupaten di Pulau Madura mencakup Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep untuk Jawa Timur selama ini relatif kecil. Itu lantaran kemajuan ekonomi di kawasan tersebut memang cenderung rendah jika dibandingkan kawasan lain.







Karena itu, terang ia, dirinya mencurigai akan kesanggupan Madura mampu memenuhi keperluan pembangunan di sana kalau nantinya menjadi provinsi.


“Sedangkan lainnya-lain, Dana Dekon (dana dekonsentrasi), Dana Perimbangan, berdasarkan saya, selama ini tidak terlampau menjadi andalan,” lanjutnya.


Di luar itu semua, politisi berdarah Madura ini mengaku, tetap mengapresiasi atas usulan pemekaran Pulau Garam menjadi provinsi gres selaku langkah para tokoh disana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena secara budaya dan kultural, Pulau Madura memang laik menjadi sebuah provinsi tersendiri.


“Tetapi lagi-lagi, kita mesti mengalkulasi sumber-sumber pendanaan yang nanti mampu menjadi penyokong ongkos-ongkos pembangunan di sana,” tandasnya.


Pemekaran, tegas ia, bukan satu-satunya solusi untuk mengejar klaim ketertinggalan. Ada cara lain yang mampu dijalankan, adalah menimbulkan Madura selaku tempat khusus atau tempat pribadi bidang budaya. Sebagaimana dikenali corak kehidupan masyarakat di sana diketahui lekat dengan agama dan budaya.


Dengan ditetapkan sebagai daerah khusus, lanjut ia, maka perhatian pemerintah lewat politik anggaran bisa lebih meningkat.


“Tidak harus menjadi provinsi tersendiri, mampu saja Madura menjadi sebuah semacam kawasan punya keistinewaan begitu. Atau kekhususan dengan daerah lain,” ujar dia.


Disinggung apakah DPRD Jatim mendukung tawaran Madura selaku provinsi baru, Anwar Sadad menegaskan, hingga dikala ini belum ada usulan secara institusional mengenai hal itu. Sebab, ada hukum main yang mengatur.


Namun demikian beliau menegaskan, dihentikan ada pihak menghalang-halangi niat penduduk untuk melaksanakan pemekaran wilayahnya.


“Tidak ada yang boleh menghalang-halangi keinginan itu. Tapi pasti dikembalikan kepada suatu analisis yang sungguh-sungguh dikalkulasi strategis yang dikaitkan dengan kesanggupan daerah dan semua itu pasti harus dibawah koridor undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel