Pemkab Jombang Ejekan Revisi Batas Wilayah Dengan Kabupaten Nganjuk
JOMBANG, – Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan fasilitasi pembahasan dan penjelasan terhadap usulan permohonan dari kedua Kabupaten ialah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk secara virtual pada Senin (25/1/201).
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Media Center Pemkab Jombang itu dijalankan menyusul adanya ajuan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
Pembahasan dan Klarifikasi dijalankan alasannya ada perbedaan garis batas pada Permendagri No. 48 tahun 2019 tentang batas Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk terutama yang terletak di Desa Brodot Kec. Bandarkedungmulyo, Desa Turipinggir Keca. Megaluh dan Desa Megaluh Kecamatan megaluh.
Acara pembahasan dan kalrifikasi itu ditutup dengan penandatanganan berita acara komitmen antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pergeseran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2019.
Hadir dalam aktivitas virtual itu Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otoda Prov. Jawa Timur Dwi Mardiana Susilawati, S.STP, M.Si, Wakil Kepala Topografi Kodam V Brawijaya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Jombang Drs. Anwar MKP, Kabag. Tata Pemerintahan Setdakab. Jombang Drs. Bambang Sriyadi, M.Si, Kabag Hukum, Bappeda Kabupaten Jombang dan Diskominfo Jombang, sedangkan dari kabupaten Nganjuk dihadiri oleh Kabag Adm. Pemerintahan Kab. Nganjuk dan Bappeda Kab. Nganjuk.